KotaKutim

Soal Batas Wilayah Kutim-Berau Masih Deadlock, Bupati Ardiansyah Minta Kemendagri Turun Tangan

Foto: Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman saat diwawancara awak media. (Rangga R/Bujurnews)

Bujurnews, Sangatta – Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau belum juga menemukan titik temu. Dua daerah masih bertahan pada tafsir masing-masing terhadap hasil kajian batas wilayah.

Kondisi tersebut membuat penyelesaian batas Kutim-Berau berada dalam posisi deadlock. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyebut, kedua pihak saat ini berada pada posisi agree to disagree alias sepakat untuk tidak sepakat.

Menurut Ardiansyah, Pemkab Kutim sebenarnya telah menyetujui usulan penegasan batas yang disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur. Usulan tersebut dinilai telah mengacu pada kaidah-kaidah teknis penegasan batas daerah.

Namun, sikap berbeda ditunjukkan Pemkab Berau. Pemerintah daerah tetangga tersebut belum menyepakati skema batas yang ditawarkan Pemprov Kaltim.

Perbedaan tersebut membuat Pemkab Kutim memilih mendorong penyelesaian ke tingkat pemerintah pusat. Ardiansyah telah meminta jajarannya, khususnya Asisten dan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kutai Timur sepakat dengan usulan provinsi karena kita fokus kepada kaidah-kaidah perbatasan. Tapi di sisi lain, pihak Berau belum sepakat dengan apa yang ditawarkan provinsi,” kata Ardiansyah, Kamis (8/10/2026) kemarin.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan batas tidak berlarut-larut. Sebab, ketidakjelasan garis batas bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi memunculkan persoalan di lapangan.

Ardiansyah mengingatkan, apabila status batas tidak segera mendapatkan kepastian hukum, potensi gesekan antarwilayah bisa muncul. Pemerintah daerah, kata dia, tentu akan menjadi pihak yang harus bertanggung jawab ketika persoalan tersebut terjadi.

“Yang kita khawatirkan kalau perbatasan ini tidak segera dituntaskan, nanti terjadi gesekan di lapangan, maka kita yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ardiansyah menjelaskan, salah satu sumber perbedaan pandangan berada pada cara masing-masing pihak menerjemahkan data dan kajian lapangan.

Ia menerangkan, peta batas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang masih bersifat indikatif.

Dengan kata lain, garis yang tercantum dalam regulasi tersebut belum menjadi batas definitif di lapangan.

Karena itu, penegasan batas membutuhkan proses teknis dan selanjutnya dituangkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Peta atau garis yang dikeluarkan UU 47 Tahun 1999 itu kan peta indikatif atau garis imajiner. Sehingga itu harus dikeluarkan Permendagri-nya,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, kedua pemerintah daerah telah membawa kajian masing-masing untuk menjadi dasar penentuan batas. Persoalannya, kajian yang dibawa ternyata menghasilkan interpretasi berbeda.

“Nah, untuk keluar Permendagri inilah kedua belah pihak harus mengecek betul-betul di lapangan. Semuanya bawa kajian, tapi terjemahannya berbeda,” beber Ardiansyah.

Karena perbedaan tersebut belum berhasil diselesaikan di tingkat daerah, Ardiansyah berharap Kemendagri dapat mengambil keputusan sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penegasan batas administrasi daerah.

Ia juga menegaskan penyelesaian tidak perlu dibawa ke ranah sengketa hukum. Menurutnya, persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif di tingkat Kemendagri.

“Kita tidak perlu pakai MK. Cukup di Kemendagri saja, kita tunggu keputusan di sana,” pungkasnya. (RR)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button