Dishub Siapkan Penertiban Usaha Tanpa Andalalin, Tenggat Teguran Segera Habis
Bujurnews.com, Balikpapan – Pelaku usaha di kawasan Balikpapan Baru yang belum memenuhi ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) terancam tidak bisa melanjutkan aktivitasnya. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan telah melayangkan surat teguran dengan tenggat waktu 30 hari dan menyiapkan penutupan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan.
Diwawancarai awak media, Selasa (20/10/2026). Kepala Dishub Balikpapan, M Fadli Fatturahman, mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan persoalan lalu lintas, terutama akibat keterbatasan ruang parkir dan akses keluar-masuk kendaraan.
Salah satu yang menjadi perhatian berada di kawasan simpang Balikpapan Baru, khususnya usaha Andalas yang aksesnya berada di sudut persimpangan dan membuka gerbang di sisi lampu lalu lintas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu kepadatan kendaraan sekaligus membahayakan pengguna jalan.
Fadli menegaskan, keberadaan dokumen Andalalin menjadi hal penting untuk menilai dampak aktivitas usaha terhadap lalu lintas di sekitarnya. Dengan jumlah pengunjung dan pelanggan yang dilayani, kapasitas ruang parkir yang tersedia harus memadai agar kendaraan tidak mengganggu arus jalan.
“Dari sisi aktivitas usaha, jumlah pengunjung dan customer, kami pastikan itu tidak akan mencukupi, kecuali pelayanan hanya untuk kendaraan roda dua. Kalau roda empat, saya pastikan tidak akan bisa,” kata Fadli.
Menurutnya, pemanfaatan akses yang berdekatan dengan lampu lalu lintas di sudut simpang juga berpotensi memperparah kepadatan. Karena itu, Dishub meminta pelaku usaha menyiapkan solusi parkir yang tidak membebani jalan umum maupun mengganggu keselamatan pengguna jalan.
“Ketika memanfaatkan jalur melalui traffic light di sudut itu, kondisinya sangat krodit dan membahayakan keselamatan lalu lintas. Solusi yang kami tawarkan, mereka segera mencari kantong parkir baru untuk pengunjung Andalas di simpang Balikpapan Baru,” ujarnya.
Fadli menyebut surat peringatan telah diberikan dengan jangka waktu 30 hari. Setelah masa tersebut berakhir, Dishub akan kembali menjalankan tahapan penertiban sesuai prosedur sebelum mengambil tindakan penutupan aktivitas usaha.
Ia menyatakan langkah tersebut bukan semata-mata menyasar satu pelaku usaha. Penegakan aturan diperlukan agar seluruh pengusaha menerapkan ketentuan yang sama, termasuk menyediakan fasilitas parkir sesuai kebutuhan dan memenuhi dokumen teknis yang dipersyaratkan.
“Ini akan berdampak bagi pengusaha lainnya apabila kita tidak memberikan ketegasan kepada pelaku usaha yang tidak menyiapkan kantong parkir dan menjalankan aktivitas usaha tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Selain Balikpapan Baru, Dishub juga berencana melakukan penertiban terhadap sejumlah usaha lain yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi belum dilengkapi dokumen atau rekomendasi Andalalin, termasuk dokumen terkait seperti MRL atau Pertek Andalalin.
Penempelan pemberitahuan pada sejumlah tempat usaha juga direncanakan sebagai bagian dari langkah penertiban.
Fadli mengatakan masa teguran diperkirakan segera berakhir pekan ini. Jika tidak ada tindak lanjut dari pelaku usaha, tindakan berikutnya akan dilakukan sesuai prosedur, dengan pelaksanaan penertiban ditargetkan paling lambat pekan depan.
“Surat sudah kami berikan dan prosedurnya selama 30 hari. Kalau tidak diindahkan, kami akan melanjutkan tahapan peringatan dan apabila tetap tidak dipatuhi, aktivitas usaha tersebut bisa kami tutup,” pungkasnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)




