Stunting Balikpapan Tembus 24,5 Persen, Pengawasan Pangan dan Gizi Jadi Sorotan
Bujurnews.com, Balikpapan – Kenaikan prevalensi stunting di Balikpapan menjadi 24,5 persen pada evaluasi 2025 mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap keamanan pangan, mutu produk, serta layanan kesehatan yang diterima masyarakat.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menilai persoalan stunting tidak cukup ditangani melalui intervensi medis. Perlindungan konsumen juga harus diperhatikan, terutama dalam memastikan makanan tambahan, susu, biskuit, dan suplemen yang diberikan kepada anak memenuhi standar keamanan serta kebutuhan gizi.
Hal tersebut disampaikan Agus dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi perlindungan konsumen yang melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI di Balikpapan, Rabu (21/10/2026).
Ia mengungkapkan, angka stunting di Balikpapan sebelumnya tercatat 21,6 persen, kemudian meningkat menjadi 24,5 persen berdasarkan evaluasi 2025. Kondisi ini menjadi perhatian karena penanganan stunting berkaitan erat dengan kualitas konsumsi pangan dan perlindungan kelompok masyarakat yang rentan.
“Penanganan stunting harus dimulai sejak dari hulu, termasuk memastikan anak-anak mendapatkan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi. Karena itu, perlindungan konsumen menjadi bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dari persoalan kesehatan,” ujar Agus.
Tantangan tersebut juga terlihat dari kondisi kecukupan pangan masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi ketidakcukupan pangan di Balikpapan pada 2025 mencapai 8,24 persen, naik dibandingkan 2024 yang berada di angka 5,9 persen.
Agus menyebut angka tersebut telah melampaui rata-rata nasional sebesar 7,89 persen dan menjadi yang tertinggi keempat di Kalimantan Timur. Data itu, menurutnya, perlu menjadi perhatian bersama dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Pengawasan juga harus mencakup seluruh produk yang dibeli melalui anggaran pemerintah untuk mendukung program penanganan stunting. Produk bantuan tidak boleh sekadar tersedia, tetapi harus memenuhi standar mutu dan aman dikonsumsi penerima.
“Setiap anggaran yang digunakan untuk menyediakan makanan tambahan, biskuit, susu, maupun suplemen vitamin harus disertai jaminan kualitas. Jangan sampai produk yang seharusnya membantu penanganan stunting justru tidak memenuhi standar, kedaluwarsa, atau mengalami kerusakan,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Agus meminta Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, DP3AKB, serta Balai POM meningkatkan koordinasi dalam mengawasi peredaran pangan dan obat-obatan. Langkah tersebut diperlukan agar produk yang beredar maupun yang disalurkan melalui program pemerintah benar-benar aman bagi masyarakat.
Pemerintah juga menaruh perhatian terhadap pelaku usaha lokal, termasuk UMKM dan penyedia jasa katering. Mereka dinilai memiliki peran dalam menyediakan makanan bagi masyarakat sehingga perlu mendapat pembinaan mengenai kebersihan pengolahan, keamanan pangan, dan pemenuhan kebutuhan gizi.
Agus menegaskan, pengawasan harus diiringi kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan konsumen. Standar mutu dan persyaratan gizi juga perlu dicantumkan secara tegas dalam kontrak administratif maupun kerangka acuan kerja sebelum pengadaan dilaksanakan.
“Pelaku usaha harus memastikan produk yang disediakan memenuhi ketentuan keamanan dan kualitas. Dinas terkait juga wajib melakukan pembinaan serta pengawasan agar pelaksanaan usaha berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.
Selain itu, Agus mendorong optimalisasi peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai tempat masyarakat menyampaikan pengaduan ketika menemukan produk pangan bantuan yang rusak atau layanan kesehatan yang tidak sesuai standar.
Edukasi mengenai hak konsumen juga diminta menjangkau masyarakat hingga tingkat kecamatan, kelurahan, RT, serta kelompok PKK. Dengan begitu, keluarga diharapkan semakin memahami pentingnya memilih produk pangan yang aman dan mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika mengalami kerugian sebagai konsumen.
Agus menilai peningkatan kesadaran masyarakat perlu berjalan beriringan dengan pengawasan pemerintah dan tanggung jawab pelaku usaha. Menurutnya, konsumen yang memahami haknya akan lebih mampu melindungi keluarga, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan anak.
“Perlindungan konsumen bukan hanya soal pengawasan barang yang beredar, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh hak atas produk yang aman dan berkualitas. Membangun konsumen yang cerdas, berdaya, dan sehat merupakan fondasi penting bagi Balikpapan sebagai kota penyangga utama Ibu Kota Nusantara,” tutup Agus. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)




