AdvertorialBalikpapanKota

DLH Balikpapan Targetkan Enam TPST, Peralatan Graha Indah Diupayakan pada 2027

BALIKPAPAN – Kesiapan fasilitas pengolahan sampah di Balikpapan masih perlu dilengkapi agar infrastruktur yang telah dibangun dapat berfungsi maksimal. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menargetkan pengembangan enam Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) secara bertahap, dengan menyesuaikan kemampuan anggaran dan kelengkapan sarana operasional.

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan keberadaan TPST menjadi bagian penting dalam memperkuat penanganan sampah di berbagai kawasan. Fasilitas tersebut diharapkan mampu mendukung proses pengolahan sampah sehingga tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir.

Saat ini, TPST yang sudah beroperasi berada di kawasan Kota Hijau, Daksa, dan Kilometer 12. Ketiga lokasi tersebut telah memiliki bangunan beserta peralatan yang menunjang kegiatan pengolahan sampah.

Berbeda dengan ketiga lokasi itu, fasilitas TPST di kawasan Graha Indah masih membutuhkan kelengkapan peralatan. Meski bangunannya telah tersedia, fasilitas tersebut belum bisa dimanfaatkan secara optimal sebelum sarana pengolahannya dipenuhi.

Dirman mengatakan, pemenuhan peralatan untuk TPST Graha Indah direncanakan masuk dalam program tahun depan. Langkah ini diperlukan agar bangunan yang sudah tersedia dapat segera difungsikan sesuai peruntukannya.

“Di Graha Indah, bangunannya sebenarnya sudah selesai, tetapi perlengkapan untuk mengolah sampah masih belum tersedia. Kami rencanakan pengadaan peralatannya pada 2027, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran,” ujar Dirman, Kamis (22/10/2026).

Selain melengkapi fasilitas yang ada, DLH juga mendorong pemerataan sarana pengolahan sampah di sejumlah wilayah. Kawasan Balikpapan Timur, Balikpapan Kota, Balikpapan Selatan, dan Balikpapan Utara termasuk wilayah yang menjadi perhatian dalam rencana pengembangan tersebut.

Salah satu rencana pembangunan fasilitas baru berada di Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota. Pembangunan TPST di kawasan itu ditargetkan pada 2027, tetapi realisasinya tetap bergantung pada ketersediaan anggaran daerah.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan fisik TPST menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sementara itu, DLH bertanggung jawab terhadap penyediaan peralatan pengolahan dan pengoperasian fasilitas ketika sarana pendukung telah siap.

Pembagian tanggung jawab tersebut diperlukan agar pembangunan TPST tidak berhenti pada tersedianya bangunan semata. Kelengkapan alat dan kesiapan operasional juga menentukan apakah fasilitas dapat menjalankan fungsi pengolahan sampah secara efektif.

Pengembangan TPST juga perlu didukung perubahan perilaku masyarakat dalam menangani sampah sejak dari rumah. Pemilahan sampah berdasarkan jenisnya dan kebiasaan membuang sampah pada tempat yang semestinya dapat membantu proses pengolahan berjalan lebih baik.

Dirman menegaskan, penambahan fasilitas harus berjalan beriringan dengan keterlibatan warga. “Pemerintah terus berupaya melengkapi sarana pengolahan sampah secara bertahap. Namun, hasilnya akan lebih maksimal jika masyarakat juga ikut memilah sampah dari rumah dan menjaga kebersihan lingkungan. Pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button