Headline

Relaksasi HET, Minyak Goreng Dilepas ke Mekanisme Pasar

Bujurnews – Relaksasi HET, minyak goreng dilepas ke mekanisme pasar. Pemerintah menetapkan harga minyak goreng dalam kemasan dilepas ke mekanisme pasar.

Kebijakan ini diharapkan bisa memacu kelancaran pasokan minyak goreng di pasar.

Dengan demikian, ketentuan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium dan Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana tidak lagi berlaku.

Dalam Surat Edaran No 9/2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menginstruksikan Kepala Dinas Tingkat Provinsi yang membidangi perdagangan agar memberikan relaksasi terhadap HET minyak goreng sawit kemasan sederhana dan premium.

Sambil menunggu pengundangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Baca juga: FORSGI Kaltim Dilantik, Siap Bina Pesepakbola Usia Dini

Pembelian relaksasi dimaksud untuk menghindari potensi terjadinya kelangkaan minyak goreng konsumsi rumah tangga pasca pelaksanaan konferensi pers terkait pencabutan ketentuan HET minyak goreng sawit.

“Pemberian relaksasi terhadap ketentuan HET minyak goreng sawit mulai berlaku pada 16 Maret 2022 pukul 00.00 waktu setempat,” demikian bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan atas nama Menteri Perdagangan, ditetapkan Rabu, 16 Maret 2022 di Jakarta, dikutip dari CNBC Indonesia.

Sudah Naik di Ritel Modern Harga minyak goreng langsung naik hari ini, Rabu, 16 Maret 2022. Sehari setelah pemerintah mengumumkan melepas harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium ke keekonomian atau mekanisme pasar.

Baca juga: Isran Tinjau Langsung Banjir Balikpapan

Pantauan di sejumlah akun di media sosial toko ritel, melaporkan kenaikan harga minyak goreng di gerai ritel modern, Yomart Bojongsoang Bandung misalnya, harga minyak goreng kemasan bermerek ukuran 2 liter naik jadi Rp40-42 ribu per pouch.

Artinya, sekitar Rp20 ribu per liter, naik dari harga saat dikontrol pemerintah, Rp14 ribu per liter. (asd)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button