AdvertorialPemkab Kutim

Kendalikan Distribusi BBM di SPBU, Pemkab Kutim Bentuk Tim Pengawas Terpadu

Bujurnews, Kutai Timur – Pemerintah Kabaupaten (Pemkab) Kutim melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) membentuk Tim Pengawas Terpadu dari beberapa lintas sektor yang berkaitan dengan penertiban SPBU.

Permasalahan antrean bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Kutai Timur khususnya di Sangatta yang semakin panjang dan menjamur menyebabkan stok BBM subsidi di SPBU Kutim cepat habis.

Misalnya di beberapa SPBU di Sangatta seperti SPBU Yos Sudarso, SPBU APT Pranoto, SPBU KM 1, SPBU Pendidikan dan SPBU Soekarno Hatta antreannya nampak panjang.

Terlihat antrean tersebut memakan sebagaian badan jalan sehingga tak jarang mengganggu lalu lintas di jalan tersebut.

“Kami sudah bentuk tim untuk mengawasi SPBU ini sekaligus mencari solusi atas panjangnya antrean SPBU di Sangatta ini,” ujar Plt. Kepala Disperindag Kutim, Andi Nur Hadi Putra, Selasa (7/11/2023).

Lanjutnya, langkah awal atas terbentuknya tim tersebut yakni akan melakukan pengawasan intens di SPBU-SPBU Sangatta sekaligus mengamati akar permasalahan atas panjangnya antrean.

Selain melakukan penertiban, tim tersebut juga akan dilakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan selama 1 sampai 2 hari.

“Kita akan cari masalahnya dimana, soalnya bukan karena stok, stok dan distribusi dari Pertamina ke Kutai Timur aman seperti biasanya,” terangnya.

Lalu ditambahkan oleh Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Kutai Timur, Achmad Doni Erviady, bahwa Tim Satgas Pengawas Terpadu BBM Kutim akan mencetak baliho dan pamflet tentang ketentuan penyaluran BBM.

Di mana sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Nomor: 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

“Di dalam aturan itu kan penyaluran BBM dilarang melalui pengecer yaang bertujuan untuk mendapat keuntungan,” katanya.

Serta ia juga akan menambahkan edaran Surat Kepala BPH Migas Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan melalui surat dengan bernomor: 715/07/KaBPH/2015, tentang tanggapan terhadap legalitas Pertamini dan pendistribusian BBM untuk Pertamini.

Di mana pengusaha yang akan membuka Pertamini harus memiliki izin dari pemerintah. Setelah itu, pamflet dan baliho akan dipasang di SPBU-SPBU serta disosialisasikan ke pengecer BBM.

“Kami juga akan mengevaluasi langkah-langkah tersebut, kalau masih gak ada hasil bakal ada penindakan,” tuturnya. (Adv/Bjn-02/Ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button