Bujurnews, Kutai Timur – Money politik sudah menjadi rahasia umum yang telah diketahui banyak orang, rutinitas tersebut sering terjadi musiman di tahun politik.
Ketua Bawaslu Aswadi Mengatakan penanganan money politik itu menjadi tanggungan bersama, sehingga keterlibatan stakeholder lain harus terlibat aktif.
“Itukan sebenarnya menjadi PR kita bersama kalau hanya dari kami saja tidak akan selesai ni barang, sehingga perlu peran bersama seperti partai-partai yang ada,” ungkap nya saat di wawancarain melalui via telepon whatsapp, (04/12/2023).
Aswadi juga mengatakan dampak dari money politik itu akan merusak generasi kedepannya.”Karena kalau kita bicara money politik itu ya generasi ke depan yang rusak,” ucapnya.
Dirinya juga telah menyampaikan kepada partai partai agar lebih patuh, karena kini sudah waktunya para politikus berperang melalui gagasan pikiran, ide dan program kerja.
“Kami juga telah menyampaikan ke partai-partai agar lebih patuh, sekarang bukan waktunya money politik tapi adu gagasan, adu program dan adu ide, gak usah lagi adu money politik, itu akan merusak generasi kedepan nya,” tuturnya.
Tindakan money politik adalah sebuah Larangan, dan larangan politik uang tertuang pada UUD Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Meski begitu Aswadi juga mengatakan ada kendala dalam penegakan hukum money politik yaitu terkendala dalam persyaratan yang sangat sulit terpenuhi.
“Dulu sempat ada yg melaporkan ke bawaslu namun tidak ada yang mau menjadi saksi, jadi ini menjadi kendala kami yang berkaitan dengan persyaratan formil dan materil tidak terpenuhi , mungkin karena faktor keamanan atau apa kami kurang tahu,” tutupnya (mar/ja)