Bujurnews, Kutai Timur – Tiga pelaku pengetap bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yaiti A (39), WS (23) dan H (47) berhasil diringkus petugas sat Reskrim Polres Kutim saat sedang melakukan aksinya di salah satu SPBU di wilayah Kutai Timur (Kutim).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, didampingi Waka Polres Kutim, Kompol Herman Sopian, Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika dan dihadiri satuan tugas (satgas) BBM Kutim.
“Setelah kami mendapatkan laporan, unit timsus melakukan penyelidikan dan ditemukan dua unit kendaraan yang dicurigai melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU yang ada di Sangatta. Kemudian mereka (pengetap, red) mengumpulkan BBM tersebut ke dalam 13 jerigen kapasitas 20 liter,” ucapnya. Kamis (21/12/2023).
Ia melanjutkan, pada saat pelaku melakukan pembongkaran, timsus sigap meringkus pelaku dan berhasil mengamankan sebanyak 20 liter Pertalite dan enam jerigen atau 120 liter ke dalam gudang.
“Setelah timsus melakukan pengecekan gudang, ditemukan kembali tujuh jerigen isi 140 liter dan 1 jerigen isi 20 liter Pertalite. Dari hasil penyelidikan BBM jenis Pertalite tersebut akan dijual kembali,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika menambahkan adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 55 undang-undang migas.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau miaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” imbuhnya.
Selanjutnya, pihaknya menegaskan agar para pengetap yang masih melakukan operasinya agar segera dihetikan, karena hal tersebut dapat merugikan pemerintah dan masyarakat luas.
“Kami tidak akan segan melakukan penegakan hukum, dan kami tidak akan memberikan efek jera kepada oknum yang melakukan illegal oil,” tegasnya.
Ia juga membeberkan, adapun keuntungan yang dihasilkan dari pelaku dapat hitung dalam sehari mendapatkan sekitar 80 hingga 120 liter.
“Jika dalam 1 liter di SPBU dibeli dengan harga Rp 10 ribu dan di perjual belikan kembali ke pihak kedua dengan harga Rp 11.500, maka keuntungan pihak pertama Rp 1500. Sedangkan di pihak kedua memperjual belikan ke masyarakat dengan harga Rp 12000 maka, pihak kedua mendapatkan keuntungan Rp 500,” jelasnya.
Sedangkan, kerugian yang dihasilkan oleh negara dari barang bukti yang ditemukan sebanyak kurang lebih 260 liter, jika dijual dengan harga Rp 10 ribu maka dijumlahkan kerugian mencapai Rp 2.600.000. (Mar/ja)