KriminalKutimPolri

Polres Kutim Tangkap 9 Tersangka Narkoba Jelang Nataru

Bujurnews, Kutai Timur – Polres Kutai Timur berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba di wilayahnya selama periode Oktober hingga November 2024 yang dipaparkan di saat Press Release. Kamis ( 19/12/24).

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pada awal Oktober 2024, Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah Kaubun. Hasilnya, pada 10 Oktober 2024, anggota Satresnarkoba mengamankan seorang pria bernama S alias Udin di rumahnya di Desa Kadungan Jaya, Kaubun. Dari penggeledahan, ditemukan 16 poket sabu seberat 88,13 gram yang diakui milik tersangka.

S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berisial R di Sangatta. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Kemudian, pada 29 Oktober 2024, tim berhasil menangkap yang berinisial DS, yang kedapatan membawa dua paket sabu seberat 47,31 gram saat mengendarai sepeda motor di Simpang Empat Patung Singa, Sangatta Utara.

DS mengaku menerima barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, yang ia temui di sekitar daerah tersebut.

Pada 2 November 2024, pengungkapan serupa terjadi di Desa Kombeng Indah, Kecamatan Kombeng. OMN berhasil diamankan dengan barang bukti 9 poket sabu seberat 72,78 gram. Tersangka OMN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang ditemuinya di sekitar Kombeng.

Sebuah pengungkapan besar terjadi pada 21 November 2024, ketika aparat Polres Kutai Timur menangkap dua tersangka, AS dan MG, yang kedapatan membawa 70 poket sabu seberat 413,99 gram. Mereka diamankan di Desa Kadungan Jaya, Kaubun, setelah barang bukti ditemukan di dalam mobil yang mereka bawa.

Hari yang sama, yang berinisial WF juga ditangkap di Muara Wahau dengan enam paket sabu seberat 41,94 gram. Ia mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di daerah tersebut.

Terakhir, pada 21 November, dua tersangka lainnya, IAA dan IMK, ditangkap di Muara Wahau dengan barang bukti 17 poket sabu seberat 239,68 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam beberapa bungkus permen yang disimpan oleh kedua tersangka.

Polres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya keras untuk memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“Penangkapan yang kami lakukan merupakan upaya kepolisian untuk membumi hanguskan peredaran narkoba yang beredar,” ucapnya.


Kini tersangka yang diamankan ada sembilan orang yang terdiri dari delapan pria dan satu wanita. Semua tersangka saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (Mar/ja/ape)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button