AdvertorialPemkab Kutim

Poniso Bacakan Penyampaian Tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi PDIP Terhadap 2 Raperda

Bujurnews, Kutai Timur – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Poniso Suryo Renggono, bacakan Penyampaian Tanggapan Pemerintah Kutim Terhadap Pandangan Umum Fraksi PDIP tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum, Rabu (15/5/2024).

Poniso mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat Kutim dari potensi bahaya kebakaran.

“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari Fraksi PDI Perjuangan terhadap usulan 2 (dua) Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk melindungi segenap masyarakat Kutai Timur dari potensi bahaya kebakaran serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan tertib,” ucap Posniso.

Ia menyapaikan, terkait peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan, pihaknya telah merumuskan rancangan peraturan daerah yaitu, dengan melakukan penyediaan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta alat pelindung diri yang sesuai dengan standar.

“Pemerintah telah merumuskannya dalam rancangan peraturan daerah yaitu dengan melakukan penyediaan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta alat pelindung diri yang sesuai dengan standar serta melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan,” jelasnya.

Poniso juga mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) berkomitmen akan melakukan koordinasi dan sinkronisasi serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam hal pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.

“Bahwa terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk tetap menjaga hak-hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

“Dalam pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan dilakukan Konsultasi Publik hal ini dilakukan dalam hal menjanin hak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus sebagai mekanisme kontrol,” tambahnya.(adv/adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button