Terkait Sengketa Lahan dengan Kelompok Tani Bina Warga, DPRD Kutim Minta PT. Indexim Coalindo Segera Selesaikan
Bujurnews – Guna menyelesaikan adanya sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga dengan PT. Indexim Coalindo, anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Sekretariat DPRD. Senin (10/06/2024).
Rapat tersebut membahas sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga dengan PT. Indexim Coalindo, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan.
Turut hadir juga dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas Pertanahan, PUPR, PMPTSP, TPHP, Kapolsek Sangkulirang, Danramil Sangkulirang, Camat Karangan, serta perwakilan dari Kelompok Tani Bina Warga dan PT. Indexim Coalindo.
Melihat alotnya pembahasan, Wakil Ketua DPRD Arfan meminta agar PT. Indexim memperhatikan dan menindaklanjuti semua komentar dan saran dari dewan dengan segera menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Jika tidak bisa cepat diselesaikan, kami akan memberikan rekomendasi,” katanya.
Perwakilan Kelompok Tani Bina Warga, Sudirman, menyatakan bahwa pihaknya telah dua kali memediasi kedua belah pihak dan menemukan titik temu, namun PT. Indexim menyatakan tidak akan memberikan ganti rugi berdasarkan surat tertentu. “Kami hanya bisa menengahi dan memberikan solusi,” tambahnya.
Pihak PT. Indexim berjanji akan mencatat semua masukan dari dewan dan pihak terkait, namun belum bisa memberikan keputusan segera, meskipun diharapkan bisa diselesaikan dalam dua minggu ke depan.(Adv/mar/ja)