AdvertorialDPRD Kutim

Bupati Kutim Sampaikan Tanggapan Pemerintah atas Pandangan Fraksi Demokrat Terhadap Ranperda APBD 2023


Bujurnews, Kutai Timur – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan umum Fraksi Demokrat DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023. Dalam Rapat Paripurna ke-28 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutai Timur, Senin (24/6/2024)

Dalam penyampainnya, Ardiansyah menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Fraksi Demokrat terhadap capaian kinerja APBD Tahun 2023.

“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Fraksi Partai Demokrat atas capaian kinerja APBD Tahun 2023 yang telah memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan masyarakat Kabupaten Kutai Timur,” ucap Ardiansyah.

Ardiansyah menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui penguatan dan peningkatan pelayanan dasar di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berkomitmen dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam penguatan maupun peningkatan terhadap pelayanan dasar di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang menjadi skala prioritas pembangunan Kabupaten Kutai Timur,” jelasnya.

Ardiansyah juga menyatakan bahwa upaya pembangunan dan peningkatan perekonomian berjalan sesuai dengan target yang telah direncanakan dan tepat sasaran.

“Dalam upaya pembangunan dan meningkatkan perekonomian, kami memastikan semuanya berjalan sesuai dengan target yang telah direncanakan dan tepat sasaran,” tambahnya.

Pada tahun 2023, pemerintah Kabupaten Kutai Timur mendapatkan bagi hasil deviden dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang termasuk dalam pendapatan asli daerah sebagai Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.

“Pada tahun 2023, pemerintah Kabupaten Kutai Timur mendapatkan bagi hasil deviden dari BUMD yang dikelompokkan ke dalam pendapatan asli daerah yaitu Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan,” ucapnya.

Ardiansyah juga menekankan bahwa pemerintah daerah berupaya untuk segera menyelesaikan kewajiban atau utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kewajiban atau utang pemerintah daerah diupayakan untuk segera diselesaikan pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Bupati Ardiansyah mengatakan bahwa pemerintah daerah berupaya meningkatkan transparansi informasi publik agar mudah diakses oleh masyarakat. “Pemerintah Daerah juga berupaya meningkatkan transparansi informasi publik agar mudah untuk diakses oleh masyarakat,” tutupnya.(adv/adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button