KriminalNasionalTrending Medsos

Mahasiswi Pekanbaru Tabrak Ibu Rumah Tangga Hingga Tewas, Terbukti Positif Narkoba

Bujurnews – Marisa Putri (21), seorang mahasiswi di Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak dan menewaskan ibu rumah tangga Renti (46) pada Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB. Insiden tragis ini terjadi ketika Marisa, yang berada di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, kehilangan kendali atas kendaraannya dan menabrak korban yang tengah berjalan kaki.


Kejadian ini bermula ketika Marisa mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi di kawasan padat penduduk pada pagi hari. Tanpa disadari, ia menabrak Renti yang sedang berjalan di pinggir jalan. Akibat tabrakan tersebut, Renti mengalami luka parah dan meninggal di tempat kejadian. Marisa yang panik kemudian meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan.


Dalam konferensi pers yang digelar oleh pihak kepolisian, Marisa mengungkapkan penyesalannya yang mendalam atas kejadian tersebut. Ia mengaku tidak sadar telah menabrak korban karena berada di bawah pengaruh alkohol dan narkoba saat kejadian.

“Saya sangat menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban. Saya siap menerima hukuman atas perbuatan saya,” ujarnya dengan penuh penyesalan.


Tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa Marisa positif menggunakan amfetamin dan metafetamin. Polisi kini tengah memburu dua teman Marisa yang diduga memberikan narkoba kepadanya pada malam sebelum kejadian. Identitas kedua teman tersebut telah diketahui dan pihak berwajib sedang melakukan upaya penangkapan.


Marisa dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) No. 22 tahun 2009. Kedua pasal tersebut mengatur tentang sanksi bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara, sementara hukuman minimal yang dapat dijatuhkan adalah 6 tahun penjara.


Kapolres Pekanbaru menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa ada kompromi. “Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh narkoba,” tegas Kapolres.


Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh narkoba. Penyesalan dan permintaan maaf dari Marisa tidak dapat mengembalikan nyawa yang telah hilang. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Sementara itu, keluarga korban diharapkan mendapatkan keadilan yang setimpal atas kehilangan yang mereka alami. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button