DJKI Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Cipta di Era Kecerdasan Buatan
Bujurnews – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua, menggarisbawahi pentingnya pelindungan hak cipta bagi karya yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Dalam era digital ini, platform AI seperti ChatGPT sering digunakan untuk membantu proses kreatif, tetapi hal ini juga menghadirkan tantangan dalam aspek legalitas hak cipta.
Menurut Ignatius, hak cipta berfungsi memberikan pelindungan hukum bagi penulis dan kreator agar karya mereka tidak disalahgunakan atau disebarkan tanpa izin. Di sisi lain, AI yang menghasilkan teks berbasis data dan pola yang telah ada bisa menimbulkan keraguan terhadap orisinalitas suatu karya, terutama jika sepenuhnya dihasilkan oleh teknologi tanpa kontribusi manusia. Hal ini membuat karya yang hanya dihasilkan oleh AI mungkin tidak memenuhi syarat perlindungan hak cipta, yang biasanya mensyaratkan adanya elemen orisinalitas dari manusia.
DJKI saat ini tengah merevisi Undang-undang Hak Cipta untuk merespons kebutuhan akan aturan yang melindungi kekayaan intelektual di era digital. Ignatius menegaskan bahwa peraturan baru ini diharapkan akan mampu memberi pelindungan yang memadai bagi kreator Indonesia, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi secara bijak tanpa mengabaikan hak cipta.
DJKI juga mengimbau masyarakat untuk menghargai karya yang dihasilkan oleh para kreator, baik karya tersebut melibatkan teknologi maupun tidak. Pengguna diharapkan tetap selektif dalam mengakses dan menggunakan konten, memastikan bahwa konten tersebut berasal dari sumber terpercaya dan telah memenuhi aspek legalitas.
Upaya ini diharapkan tidak hanya menjaga hak cipta para kreator tetapi juga mendorong perkembangan industri kreatif di Indonesia, yang semakin memanfaatkan teknologi canggih dalam proses penciptaan konten. (ape)