Bujurnews, Kutai Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) menetapkan pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi (ARMY) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutim terpilih pada pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin saat rapat pleno terbuka, penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutim dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, yang berlangsung di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Kamis (09/01/2025).
Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin menyampaikan bahwa, berdasarkan keputusan KPU Kutim nomor 17 tahun 2025, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kutai Timur tahun 2024 dengan perolehan suara sah sebanyak sebanyak 105.040 suara atau 52,98 persen.
“Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu, ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal 9 bulan Januari tahun 2025, pukul 10.56 WITA. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Siti Akhlis Muafin.
Lebih lanjut, Siti menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,” ungkapnya.
Dengan penetapan ini, Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi secara resmi ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih KabupatenKutai Timur Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutim Tahun 2024.(adl/ja)