DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-26, Sahkan Tata Tertib Dewan

Bujurnews, Kutai Timur – DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-26 dengan agenda utama membahas pengesahan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Kutai Timur tentang Tata Tertib. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur pada Senin, 17 Februari 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Jimmi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah aktif mengawal dan memfasilitasi pembahasan tata tertib tersebut.
Menurutnya, pembahasan peraturan tata tertib bukanlah hal yang mudah, karena melibatkan diskusi panjang, perdebatan, dan adu argumen guna menghasilkan aturan yang benar-benar relevan dengan kinerja DPRD Kabupaten Kutai Timur.
“Kami selaku pimpinan rapat ini sering menghadapi perdebatan dan adu argumen di antara anggota. Namun, hal ini merupakan bagian dari dinamika demokrasi dalam membahas peraturan tata tertib yang akan menjadi acuan kinerja DPRD Kabupaten Kutim,” ujar Jimmi.
Lebih lanjut, Jimmi menjelaskan peraturan tata tertib ini berisikan beberapa peraturan anggota DPRD dalam bertindak dan bersikap dalam menjalanlan fungsi serta tugasnya selaku wakil rakyat Kutim.
“Peraturan ini juga mencakup pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD serta fraksi-fraksi dalam DPRD, sehingga pembahasannya perlu dilakukan dengan cermat dan teliti,” imbuhnya.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kutai Timur akhirnya disahkan dalam rapat paripurna tersebut. Para anggota DPRD secara aklamasi menyatakan persetujuannya terhadap rancangan peraturan tata tertib dewan tersebut.
Kemudian, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kutim, Juliansyah, membacakan keputusan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan persetujuan terhadap rancangan peraturan tersebut untuk menjadi peraturan DPRD Kutim yang sah.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapannya, maka akan dilakukan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Sangatta pada tanggal 17 Februari 2025,” jelasnya.(ma/ja)