
Bujurnews, Kutai Timur – Sebanyak 3.703 Tenaga Kontrak Daerah (TK2D) resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dilaksanakan di GOR Kudungga, Jalan Soekarno-Hatta, Sangatta, yang dipadati para peserta dan keluarga, pada Rabu (16/4/2025).
Proses ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 66 yang mengamanatkan penyelesaian status tenaga non-ASN secara nasional.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, sekaligus menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) kepada PPPK yang baru saja dilantik.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi sekaligus pesan tegas kepada para pegawai yang baru dilantik.
“Status sebagai ASN membawa tanggung jawab besar. Saudara-saudara bukan lagi honorer. Bangun kapasitas, jaga semangat kerja, dan layani masyarakat dengan sepenuh hati,” tegasnya.
Ardiansyah juga mengingatkan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Pemerintah pusat sudah mengakui secara resmi status PPPK. Maka bekerjalah dengan baik, cerdas dan penuh tanggung jawab. Jaga terus kinerja, dedikasi dan loyalitas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kutai Timur, Misliansyah, menyatakan bahwa dari total 3.717 peserta yang lolos seleksi tahap pertama, hanya 3.703 orang yang dapat dilantik.
“Sebagian kecil belum bisa dilantik karena ada yang meninggal dunia, terlibat kasus hukum, atau terkena sanksi disiplin,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses tahap kedua akan segera menyusul dengan 390 peserta, dan ditargetkan tuntas pada Oktober 2024.
Setelah itu, seluruh 7.091 tenaga kontrak yang tersebar sejak pengadaan tahun 2001, 2021, hingga 2024 akan beralih status menjadi PPPK.(ma/ja)