AdvertorialPemkab Penajam Paser UtaraPenajam Paser Utara

Juru Parkir di PPU Didata Ulang, Alternatif Profesi Disiapkan bagi Nonresmi

Bujurnews.com, PENAJAM – Untuk mewujudkan tata kelola parkir yang lebih teratur dan aman, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan pendataan ulang terhadap juru parkir yang tersebar di kawasan Pasar Babulu, Pasar Penajam, dan Pelabuhan Speed. Langkah ini sebagai respons atas masih ditemukannya praktik parkir liar yang meresahkan warga.

Menurut Kepala Dishub PPU, Alimuddin, saat ini jumlah juru parkir resmi yang terdata hanya sekitar 20 orang dan belum mampu mengimbangi tingginya intensitas kendaraan di hari-hari ramai.

“Kalau hari pasar, parkir menjadi tidak tertib karena tenaga jukir resmi masih kurang,” jelasnya pada Selasa (25/3/2025).

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa beberapa warga yang bekerja sebagai juru parkir masih enggan bergabung sebagai petugas resmi karena berbagai alasan, seperti kekhawatiran kehilangan penghasilan atau tidak paham prosedurnya.

“Kami temukan ada yang menarik tarif sendiri, tanpa izin, dan ini tidak bisa dibiarkan karena akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengunjung pasar,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Dishub bersama Dinas KUKM Perindag menyiapkan program alternatif pekerjaan, khususnya bagi mereka yang tidak ingin menjadi jukir resmi. Mereka ditawarkan pekerjaan seperti porter pasar atau tenaga bantu angkut, dengan skema kerja yang lebih jelas dan sah.

“Ini bentuk perhatian kami agar masyarakat tetap punya lapangan kerja, tapi dalam sistem yang legal dan tidak merugikan orang lain,” ucap Alimuddin.

Ia menambahkan bahwa pendataan ini akan terus berlanjut dan hasilnya menjadi acuan untuk menata sistem parkir yang ramah bagi warga. Pemerintah juga membuka kesempatan bagi para jukir untuk mengurus legalitas agar bisa masuk dalam sistem yang diakui.

Dengan langkah ini, Dishub berharap keberadaan juru parkir ke depan bisa lebih tertib, transparan, dan memberikan kenyamanan kepada semua pihak, baik pengguna jasa maupun pelaku usaha di area pasar. (Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button