Temukan Penyalahgunaan NIK, Disperindag Kutim Perketat Pengawasan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

Bujurnews, Kutai Timur — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperketat pengawasan distribusi gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram. Meskipun distribusi telah berbasis sistem Nomor Induk Kependudukan (NIK), praktik penyalahgunaan masih ditemukan, bahkan dilakukan secara berjenjang dalam satu keluarga.
Pengawas Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kutim, Achmad Donny Efendi, menyebutkan pihaknya menemukan kasus di mana satu keluarga dari orang tua hingga cucu menggunakan NIK masing-masing untuk membeli gas bersubsidi secara berlebihan.
“Masalah gas subsidi ini sudah klasik. Sistemnya pakai NIK, tapi tetap disalahgunakan. Ada yang bapak, ibu, sampai cucu, semua ambil gas,” ucap Donny.
Sebagai langkah antisipasi, Disperindag telah menginstruksikan seluruh agen untuk memperketat pengawasan di tingkat pangkalan. Jika sebelumnya satu NIK bisa digunakan untuk membeli dua tabung, kini kebijakan diperketat menjadi hanya satu tabung per NIK.
“Saya sudah tekankan ke semua agen, satu NIK hanya boleh beli satu tabung. Celah-celah lama seperti menggunakan NIK hilang atau kartu rusak kini sudah tidak bisa lagi digunakan,” tegasnya.
Namun demikian, pengecualian tetap diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki surat keterangan usaha dari desa atau kecamatan. Mereka diperbolehkan membeli lebih dari satu tabung karena memang digunakan untuk operasional usaha.
“UMKM tetap kami prioritaskan. Misalnya penjual pentol keliling, masa harus bawa tabung 12 kilogram naik motor? Tentu mereka butuh yang 3 kilogram. Selama bisa menunjukkan surat usaha resmi, kita izinkan,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, Disperindag Kutim akan menggandeng kepolisian dan Satpol PP.
Donny juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas subsidi, demi memastikan bantuan pemerintah ini tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.(adl/ja)