DPM-PTSP Bontang Berlakukan Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Kantor

Foto : Kawasan bebas asap rokok, di Kantor DPM-PTSP Bontang.
Bontang – Dalam upaya mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang kini menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok di seluruh area kantor mereka.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta sebagai wujud komitmen menjaga kenyamanan dan kesehatan di tempat kerja.
“Kami ingin memastikan bahwa suasana kerja di kantor DPM-PTSP benar-benar sehat, nyaman, dan aman bagi semua orang, baik pegawai maupun masyarakat yang datang mengakses layanan,” ujar Aspiannur, Jumat (6/6/2025).
Larangan merokok diterapkan di seluruh ruang kantor, termasuk area pelayanan, ruang tunggu, hingga halaman dalam yang masih berada di lingkungan gedung. Untuk memperkuat penerapan, papan informasi larangan merokok telah dipasang di sejumlah titik strategis.
Langkah ini, lanjut Aspiannur, merupakan bagian dari upaya DPM-PTSP dalam mendukung Bontang sebagai kota yang peduli pada isu kesehatan publik. Ia juga menyebut bahwa sebagian besar pegawai telah memahami dan mendukung inisiatif tersebut.
“Ini bukan hanya sekadar aturan, melainkan bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang kerja tetap bersih dari paparan asap rokok,” jelasnya.
Sebagai bagian dari pengawasan, pihaknya secara berkala akan mengingatkan baik pegawai maupun pengunjung untuk mematuhi ketentuan tersebut. Bagi pegawai yang merokok, diimbau untuk tidak melakukannya selama jam kerja atau diarahkan ke luar area kantor jika ingin merokok.
“Penerapan kawasan tanpa rokok ini akan kami evaluasi secara berkala. Tujuannya untuk memperkuat budaya kerja yang sehat, produktif, serta ramah bagi masyarakat yang mengakses layanan publik,” tandasnya. (Adv/ape)




