AdvertorialDPM-PTSP BontangKota

Pemkot Bontang Tegaskan Kewajiban Izin untuk Penggalangan Dana Publik

Foto: Kepala DPM-PTSP Bontang Muhammad Aspiannur.

Bontang – Pemkot Bontang menegaskan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana dari masyarakat, mulai dari individu maupun lembaga, wajib memiliki izin resmi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur, Kamis (22/5/2025).

Aspiannur menjelaskan, kewajiban perizinan ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas serta memastikan dana yang dihimpun digunakan sesuai peruntukan.

Ia menekankan, pentingnya legalitas agar kegiatan sosial yang melibatkan partisipasi publik tidak menimbulkan kekhawatiran atau potensi penyelewengan.

“Penggalangan dana tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada izin resmi agar kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Prosedur pengurusan izin dimulai dengan pengajuan rekomendasi ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Kota Bontang.

Setelah rekomendasi didapat, barulah DPM-PTSP memproses penerbitan izinnya. Izin ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk kegiatan yang telah ditentukan.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap pemohon wajib menyertakan informasi terperinci mengenai tujuan kegiatan, sasaran penerima bantuan, serta alokasi dana operasional yang diizinkan maksimal 10 persen dari total dana yang terkumpul.

“Setiap kegiatan wajib membuat laporan pertanggungjawaban yang disampaikan ke Dinsos-PM. Itu bagian dari proses evaluasi dan penentuan rekomendasi izin di masa mendatang,” imbuhnya.

Ia menilai keterbukaan dan kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi utama menjaga kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, tanpa laporan dan izin yang jelas, risiko kecurigaan dan hilangnya kepercayaan publik bisa meningkat.

“Prinsip dasarnya adalah transparansi. Ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk melindungi semua pihak, termasuk masyarakat yang menyumbang,” katanya.

Ia menambahkan, DPM-PTSP siap memberikan bimbingan dan pendampingan bagi warga atau organisasi yang ingin mengajukan izin secara resmi.

Menurutnya, selama prosedur diikuti dengan benar dan dokumen dilengkapi, prosesnya relatif mudah.

“Tujuan kami sederhana, yakni menciptakan sistem yang adil, aman, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami ingin masyarakat merasa yakin bahwa setiap rupiah yang mereka sumbangkan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan,” tandasnya. (Adv/ape)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button