DPRD KutimKutim

13 Perusahaan di Kutim Raih Peringkat Merah dalam Penilaian Lingkungan, DPRD Kutim Serukan Tindak Lanjut Serius

Bujurnews, Sangatta — Sebanyak 13 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat peringkat merah dalam program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Properda) Provinsi Kalimantan Timur periode 2024–2025.

Peringkat merah ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dinilai gagal memenuhi persyaratan minimum pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan.

Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang pengelolaan lingkungannya tidak sesuai, belum mencapai standar minimum, atau bahkan tidak menyampaikan data penilaian mandiri melalui sistem informasi lingkungan hidup.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur terkait hasil Properda tahun ini.

Adapun 13 perusahaan di Kutai Timur yang tercatat mendapat peringkat merah, diantaranya PT Bumi Mas Agro, PT Etam Bersama Lestari, PT Fairco Agro Mandiri dan PT Gunta Samba-Ampanas, PT Kobexindo Cement, PT Long Bagun Prima Sawit, serta PT Multi Pacific International – Cipta Graha Factory.

Selain itu, PT Nusaraya Agro Sawit, PT Sumber Kharisma Persada, PT Tawabu Mineral Resources, PT Telen Bukit Permata Mill, PT Telen Pengadan Baay Mill dan PT Wira Inova Nusantara – Susuk Factory.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyatakan bahwa hasil Properda tersebut merupakan peringatan serius bagi perusahaan agar tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap lingkungan.

“Memang benar, itu memang warning buat para perusahaan. Artinya mereka bekerja jangan seperti orang yang tidak menghargai lingkungannya. Di mana dia berpijak, di situ langit dijunjung,” ujar Jimmi, Senin (07/07/2026).

Ia menekankan bahwa DPRD akan menindaklanjuti temuan ini bersama pihak terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mendorong langkah-langkah perbaikan dari perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.

“Warning kali ini betul-betul serius, dan kita akan dorong agar ditindaklanjuti. Kita juga akan menyikapinya lewat rapat lintas komisi di DPRD,” lanjutnya.

Saat ditanya soal dampak terhadap citra dan investasi di Kutim, Jimmi mengakui bahwa meski pengawasan konsesi berada di tingkat pusat dan provinsi, namun DPRD tetap bertanggung jawab dalam mengawasi dan mendorong kepatuhan perusahaan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan aspek sosial lingkungan lainnya.

“Terkait keadaan sosial dan lingkungan, itu tanggung jawab semua pihak. DPRD tidak hanya melihat ini sebagai urusan pemerintah daerah semata, tapi kita juga harus turun tangan untuk memastikan perusahaan-perusahaan ini menindaklanjuti hasil temuan,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia akan mengkoordinasikan langkah tindak lanjut melalui rapat lintas komisi, dari Komisi A yang menangani perizinan, Komisi B untuk sisi keuangan, Komisi C untuk pembangunan dan lingkungan, hingga Komisi D yang membidangi dampak sosial kemasyarakatan.

“Mungkin nanti kita (DPRD) menyikapi ini dengan rapat dengan gate-gate komisi yang terkait, untuk segera menyikapi ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Ma/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button