
Bujurnews, Jakarta – Beberapa jam setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Saat digiring ke mobil tahanan usai diperiksa KPK, Noel sempat meminta amnesti kepada Presiden Prabowo. “Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” ujar Noel dengan suara bergetar di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Namun, permintaan tersebut tak diindahkan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, Presiden langsung menandatangani keputusan pemberhentian Noel dari jabatan Wamenaker pada sore hari.
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya,” kata Prasetyo.
Pemerintah menegaskan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada KPK. “Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.