HeadlineNasional

Prabowo Minta Evaluasi Kebijakan DHE, Nilai Hasilnya Belum Menggembirakan

Bujurnews.com – Presiden Prabowo Subianto akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang selama ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa nasional. Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat terbatas kabinet yang digelar di kediaman pribadi Presiden di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Minggu (13/10/2025) malam.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Prabowo ingin melihat sejauh mana efektivitas kebijakan DHE dalam mendorong peningkatan devisa negara.

“Jadi tadi membahas untuk melakukan evaluasi sejauh mana efektivitas dan dampak terhadap diberlakukannya DHE,” ujar Prasetyo usai rapat.

Menurut Prasetyo, meskipun para pengusaha sudah menempatkan hasil ekspor mereka di dalam negeri sesuai ketentuan, Presiden menilai hasilnya belum menunjukkan dampak signifikan terhadap tambahan cadangan devisa.

“Dari yang sudah kita terapkan, hasilnya belum cukup menggembirakan. Makanya tadi salah satu pembahasan kita terutama di bidang ekonomi untuk malam hari ini,” ungkapnya.

Presiden Prabowo pun meminta jajaran kementerian terkait untuk segera melakukan kajian dan evaluasi mendalam agar kebijakan DHE bisa dioptimalkan.

“Masih ada beberapa hal yang membuat devisa kita belum seoptimal yang diharapkan. Makanya itu yang diminta untuk segera dipelajari kembali,” tutur Prasetyo.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Aturan baru ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025, dengan tujuan mengoptimalkan pengelolaan DHE agar kontribusinya terhadap perekonomian nasional semakin besar.

Dalam aturan terbaru tersebut, persentase penempatan DHE diperbesar, jangka waktu retensi diperpanjang, dan penggunaan DHE SDA diperluas selama masa penempatan dalam rekening khusus (reksus) valuta asing.

Untuk komoditas nonmigas, eksportir wajib menempatkan 100% DHE selama 12 bulan, sementara migas tetap mengacu pada PP sebelumnya, yakni 30% selama 3 bulan.

Selain itu, eksportir diperbolehkan menggunakan DHE-nya selama masa retensi untuk beberapa kebutuhan, seperti pembayaran impor bahan baku, dividen, kewajiban pemerintah, hingga pinjaman barang modal dalam valuta asing.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut penerapan aturan baru DHE pada Maret 2025 telah meningkatkan penempatan dana hasil ekspor ke sistem keuangan domestik.

Dalam dua bulan pertama penerapan, jumlah DHE yang masuk ke rekening khusus mencapai US$ 22,9 miliar atau sekitar Rp 372,6 triliun (kurs Rp 16.271 per dolar AS).

“PP yang baru meningkatkan aliran DHE SDA dari ekspor yang masuk ke rekening khusus,” kata Perry dalam konferensi pers pada Juni 2025.

Namun demikian, Presiden Prabowo menilai peningkatan tersebut masih belum memberikan hasil optimal terhadap penguatan cadangan devisa nasional, sehingga memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme dan efektivitas kebijakan DHE.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button