Bujurnews.com — Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Ibu Kota Nusantara (IKN) menemukan tambang tanpa izin seluas 4.000 hektare di kawasan delineasi IKN. Lokasi tambang ilegal itu tersebar di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan temuan tersebut saat menegaskan komitmen pemerintah menindak seluruh aktivitas ilegal di kawasan calon ibu kota baru Indonesia.
“Tambang ilegal atau tanpa izin itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan, serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan,” ujar Basuki di Sepaku, Penajam Paser Utara, Senin (27/10/2025).
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, kata Basuki, akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala bentuk kegiatan tanpa izin di kawasan IKN. Sejumlah titik bekas tambang kini telah dipasangi plang larangan aktivitas pertambangan, terutama di area hutan lindung.
“Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang,” tegasnya.
Sementara itu, Karo Ops Polda Kaltim Kombes Dedi Suryadi menyatakan kepolisian siap mendukung langkah kolaboratif dengan Otorita IKN untuk menertibkan kegiatan ilegal di wilayah tersebut.
“Polri berkomitmen mendukung Otorita IKN dalam penanggulangan aktivitas tanpa izin di kawasan calon ibu kota negara,” ujarnya.
Dukungan serupa juga datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Penegakan Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Ma’mun, menegaskan bahwa pemerintah mendorong masyarakat agar mengurus legalitas usaha tambang mereka.
“Kekayaan alam yang besar harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Silakan masyarakat mempelajari bagaimana mengurus administrasi agar usaha bisa terdaftar secara legal,” kata Ma’mun.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur turut menyatakan kesiapan berkolaborasi. Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto menyebutkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Otorita IKN dalam upaya membersihkan kawasan IKN dari aktivitas ilegal, termasuk tambang tanpa izin dan pembukaan lahan liar.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN sendiri memiliki tugas mencegah dan menangani berbagai pelanggaran hukum di kawasan IKN, mulai dari pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, pembangunan liar di kawasan hutan lindung, hingga pelanggaran tata ruang yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kami ingin memastikan kawasan IKN benar-benar steril dari aktivitas ilegal agar pembangunan bisa berjalan sesuai prinsip keberlanjutan,” tutup Basuki.




