Bujurnews, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menahan realisasi pembangunan rumah produksi sebagai bagian dari program hilirisasi komoditas unggulan daerah.
Hingga kini, rencana tersebut belum bergerak ke tahap pelaksanaan karena masih menunggu kepastian regulasi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Nora Ramadhani, menegaskan pihaknya memilih berhati-hati agar program yang dijalankan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, rumah produksi sebagai fasilitas pendukung hilirisasi harus memiliki dasar hukum yang kuat sebelum direalisasikan. Hal ini penting agar program tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Rumah produksi itu kembali lagi kepada regulasi. Kami sedang mengkaji kesesuaiannya, jangan sampai nanti kita melaksanakan sesuatu tapi bertentangan dengan aturan dan justru menimbulkan masalah hukum yang baru,” ujar Nora beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Nora menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima arahan dari Bupati Kutim untuk memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam merancang program hilirisasi tersebut.
Ia menjelaskan, proses pengkajian saat ini melibatkan berbagai stakeholder guna memastikan program dapat berjalan optimal dan sesuai kebutuhan daerah.
“Kalau niat ke arah itu sudah ada, kita tinggal mengkaji ulang dengan melibatkan stakeholder terkait lintas OPD,” tambahnya.
Dalam pengembangan hilirisasi di Kutim, terdapat empat komoditas utama yang menjadi fokus, yakni pisang gepok, kakao, nanas, dan crude palm oil (CPO). Komoditas tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi produk bernilai tambah.
Disperindag memastikan bahwa keputusan akhir nantinya tidak hanya mendorong pertumbuhan industri hilir, tetapi juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan kepastian hukum.
“Secepatnya akan dilaksanakan setelah kajian selesai,” tutupnya.(Ma/Ja)




