Bujurnews, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi memberlakukan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema Work From Home (WFH) sejak 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian pola kerja birokrasi mengikuti arahan pemerintah pusat.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menjelaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara terbatas dan disesuaikan dengan kebutuhan tugas masing-masing pegawai.
Tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah, terutama mereka yang memiliki tanggung jawab teknis di lapangan.
Menurutnya, pengaturan ini membedakan peran antara pejabat struktural dan staf pelaksana. ASN dengan jabatan Eselon IV ke bawah diberikan fleksibilitas untuk bekerja secara daring, sementara pejabat Eselon III ke atas tetap diwajibkan hadir di kantor.
“Ini merupakan tindak lanjut dari anjuran kementerian. Untuk eselon empat (IV) ke bawah bisa WFH, tetapi eselon tiga (III) ke atas tetap harus masuk kantor, apalagi yang berkaitan dengan tugas teknis,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kutim, Senin (20/4/2026).
Meski menerapkan sistem kerja baru, pemerintah daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. ASN yang memiliki tugas pelayanan langsung maupun pekerjaan lapangan tetap diminta menjalankan aktivitas seperti biasa di kantor atau lokasi kerja.
Pemkab Kutim menilai kebijakan ini sebagai upaya menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja dan keberlangsungan program pembangunan daerah. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan WFH terhadap kinerja organisasi.
Ardiansyah berharap sistem ini mampu memberikan manfaat positif bagi ASN sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik.
“Semoga kebijakan ini membawa dampak baik, baik dari sisi kinerja maupun efisiensi kerja,” tutupnya. (Ma/ja)




