Bujurnews, Kutim – Permintaan Bupati Kutai Timur (Kutim) agar perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat tanggapan dari manajemen PT Pamapersada Nusantara (Pama). Perusahaan menyebut arahan tersebut menjadi perhatian serius, namun kondisi operasional di lapangan tidak sepenuhnya memungkinkan untuk menghindari penyesuaian tenaga kerja.
Human Capital Department Head PT Pama Site KPCS, Tri Rahmat Soleh, menegaskan pihaknya menghargai masukan dari kepala daerah dan akan meneruskannya ke manajemen pusat. Meski begitu, ia mengakui situasi industri pertambangan saat ini cukup kompleks.
“Harapan dari Bupati tentu kami perhatikan dan akan kami diskusikan ke manajemen. Tapi ini juga bukan hal yang mudah,” ujar Tri usai memberikan klarifikasi di Disnaker Kutim. Selasa (22/04/2026).
Ia menjelaskan, secara umum PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai pemilik konsesi tidak terdampak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, kondisi berbeda terjadi di area operasional Pama, khususnya di Bengalon, yang mengalami tekanan internal sehingga memerlukan langkah optimalisasi sumber daya.
“Secara kontraktual kami di bawah PT KPC, tetapi area operasional terbagi. Di Bengalon saat ini terdampak secara internal, sehingga kami harus mengoptimasi risiko, termasuk pengelolaan sumber daya manusia,” jelasnya.
Tri juga memastikan bahwa setiap proses terminasi karyawan dilakukan secara hati-hati dan berbasis data, bukan keputusan sepihak.
“Dalam proses terminasi, kami tidak akan sembarangan. Semua harus berdasarkan data dan pertimbangan objektif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pama menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas tenaga kerja. Jika penyesuaian jumlah karyawan tidak dapat dihindari, perusahaan akan memprioritaskan pengurangan pada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), guna melindungi karyawan tetap. (Ma/ja)




