KaltimKutim

11 Pekerja Lokal Kutim Gugat PHK Pama, Mediasi di Disnaker Belum Temui Titik Temu

Bujurnews, Sangatta – Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pekerja lokal dan PT Pamapersada Nusantara (Pama) site KPCS masih berlanjut. Sebanyak 11 karyawan asal Kutai Timur yang terdampak PHK kini menempuh jalur mediasi di kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Selasa (21/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para pekerja menyuarakan keinginan untuk kembali dipekerjakan di daerah asal mereka. Mediasi turut menghadirkan pihak perusahaan dan mediator dari pemerintah daerah guna mencari solusi atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi.

Jumlah pekerja yang mengajukan sengketa awalnya hanya lima orang pada awal April. Namun, seiring berjalannya proses, enam pekerja lainnya ikut bergabung sehingga total menjadi 11 orang.

Para pekerja mengajukan empat tuntutan utama, yakni penghentian PHK terhadap tenaga kerja lokal, mempekerjakan kembali seluruh pekerja yang telah diberhentikan, pemenuhan komposisi 80 persen tenaga kerja lokal, serta penghentian rekrutmen tenaga kerja dari luar daerah sebelum hak pekerja lokal dipenuhi.

Perwakilan PT Pama, Vina Ananda, menyampaikan bahwa keputusan PHK diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja karyawan. Penilaian dilakukan berdasarkan tiga indikator utama, yaitu keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja.

“Prosesnya sudah sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, dan hak-hak karyawan saat ini sedang dalam proses pembayaran,” ujar Vina.

Namun, pihak pekerja melalui serikat buruh menilai keputusan tersebut belum transparan. Mereka meminta perusahaan membuka data penilaian kinerja yang dijadikan dasar PHK, serta memasukkan seluruh pekerja terdampak dalam pembahasan mediasi.

Salah satu pekerja yang terdampak, Kevin, menegaskan bahwa mereka merupakan warga lokal yang selama ini menggantungkan hidup di wilayah Kutai Timur. Ia menilai perusahaan seharusnya memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat sekitar.

“Ini tanah kami. Kami hanya minta teman-teman yang di-PHK bisa dipekerjakan kembali,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan peran pemerintah daerah dalam mengawasi kebijakan ketenagakerjaan, termasuk data serapan tenaga kerja lokal di perusahaan tambang.

Sementara itu, Human Capital Department Head PT Pama Site KPCS, Tri Rahmat Soleh, menjelaskan kondisi industri pertambangan, termasuk faktor Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), turut memengaruhi operasional perusahaan, khususnya di area Bengalon.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan PHK tidak ditujukan secara khusus kepada tenaga kerja lokal, melainkan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

“Kami tidak memiliki orientasi menyasar tenaga kerja lokal. Proses PHK dilakukan berdasarkan performa,” jelasnya.

Hingga mediasi berlangsung, belum ada keputusan final yang disepakati. Pihak perusahaan menyatakan akan melengkapi data yang diminta mediator serta melaporkan hasil pertemuan kepada manajemen pusat untuk tindak lanjut. (Ma/Ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button