
Pemkab Kutim dan DPRD Kutim menyepakati Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan
Bujurnews, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD Kutim resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dalam rapat paripurna, Rabu (6/5/2026).
Persetujuan tersebut disampaikan setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan dan pengkajian terhadap raperda, termasuk melalui koordinasi dan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Ketua Pansus, Pandi Widiarto, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyelenggaraan keolahragaan mencakup seluruh aspek olahraga yang membutuhkan pengaturan, mulai dari pendidikan, pelatihan, pembinaan, hingga pengawasan.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, prestasi atlet, kualitas sumber daya manusia, serta menanamkan nilai moral, sportivitas, dan disiplin.
Namun demikian, ia mengakui bahwa penyelenggaraan olahraga di Kutim masih menghadapi sejumlah kendala, baik secara struktural maupun teknis. Salah satu persoalan utama adalah belum meratanya fasilitas olahraga serta masih terbatasnya pembinaan atlet usia dini.
“Selain itu, sarana dan prasarana olahraga di daerah juga belum sepenuhnya memenuhi standar nasional, sehingga memerlukan peningkatan kualitas pengelolaan,” ujar Pandi.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kutim pada prinsipnya menyatakan persetujuan terhadap pengesahan raperda menjadi peraturan daerah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menilai perda ini penting sebagai dasar kepastian hukum, penganggaran, dan pembinaan atlet.
“Sementara Fraksi Golkar menekankan bahwa olahraga merupakan bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia, baik dari sisi kesehatan maupun pembentukan karakter” imbuhnya.
Persetujuan juga datang dari fraksi lainnya yang menilai perda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah.
Lebih lanjut, Pansus menekankan pentingnya implementasi perda secara optimal melalui dukungan seluruh pihak, disertai pengawasan dan evaluasi berkelanjutan.
Berdasarkan hasil kunjungan kerja ke Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah serta Kota Semarang, Pansus merekomendasikan agar pemerintah daerah dapat mengembangkan program Kelas Khusus Olahraga (KKO) serta mendirikan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) di Kutai Timur guna mencetak atlet berprestasi sejak usia dini.
“Dengan disahkannya perda ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan olahraga di Kutai Timur serta mendorong daerah ini menjadi salah satu pusat pengembangan olahraga di Kalimantan Timur,” pungkasnya. (Ma/ja)



