Kawal Penyelesaian Sengketa Sertifikat Rumah, DPRD Samarinda Minta BTN dan BPN Beri Kepastian

Bujurnews.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa sertifikat rumah yang dialami seorang warga agar memperoleh kepastian hukum. Komisi II menilai seluruh pihak yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat perlu memberikan penjelasan secara terbuka sehingga persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat segera diselesaikan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kota Samarinda setelah menerima pengaduan dari seorang warga bernama Fahri bersama kuasa hukumnya. Rapat turut dihadiri perwakilan Bank BTN dan pihak pengembang untuk membahas kronologi permasalahan yang terjadi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, mengatakan berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam rapat, pelapor mengaku telah melunasi seluruh kewajibannya. Namun hingga kini sertifikat rumah yang seharusnya diterima belum diserahkan karena diduga telah beralih atas nama pihak lain.
“Setelah beliau melunasi kewajibannya, sertifikat yang seharusnya diterima tidak kunjung diberikan. Dari hasil pertemuan tadi, ditemukan adanya dugaan kesalahan administrasi sehingga sertifikat milik Pak Fahri justru telah beralih nama kepada pihak lain,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Joha menjelaskan, berdasarkan kronologi yang dipaparkan, pelapor disebut telah menyelesaikan kewajibannya lebih dahulu dibanding pihak lain. Karena itu, DPRD memandang perlu dilakukan penelusuran terhadap proses administrasi yang menyebabkan sertifikat tersebut diterbitkan atas nama orang lain.
“Kalau melihat kronologinya, Pak Fahri lebih dulu menyelesaikan kewajibannya. Seharusnya secara logika beliau yang lebih dulu menerima sertifikat, tetapi justru sertifikat tersebut telah dibaliknamakan kepada pihak lain,” jelasnya.
Meski demikian, rapat belum menghasilkan keputusan karena perwakilan Bank BTN yang hadir belum memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait penyelesaian perkara tersebut. DPRD pun memutuskan untuk menjadwalkan rapat lanjutan dengan menghadirkan pejabat yang memiliki otoritas.
“Kami meminta rapat dijadwalkan ulang agar pihak BTN menghadirkan pejabat yang benar-benar bisa mengambil keputusan. Kami juga akan menghadirkan Kepala BPN agar persoalan sertifikat ini bisa dijelaskan secara menyeluruh,” katanya.
Selain meminta klarifikasi dari Bank BTN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komisi II juga akan meminta penjelasan dari pihak pengembang mengenai kemungkinan penyelesaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam audiensi tersebut, pelapor juga menyampaikan tuntutan ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada pihak Bank BTN atas kerugian yang dialami akibat keterlambatan penyerahan sertifikat.
DPRD Kota Samarinda berharap seluruh pihak dapat bersikap kooperatif dalam proses penyelesaian sengketa tersebut. Dengan keterbukaan informasi dan koordinasi antarlembaga, persoalan administrasi yang menjadi pokok sengketa diharapkan segera menemukan solusi sehingga hak masyarakat memperoleh kepastian hukum dapat benar-benar terpenuhi.
(Rir/Adv DPRD Samarinda)