KaltimKutim

Tolak Pelabelan “Londo Ireng”, Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutim Gelar Aksi Solidaritas Pers

Bujurnews, Sangatta – Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil bersama sejumlah organisasi mahasiswa di Kabupaten Kutai Timur menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas terhadap insan pers yang dinilai terdampak oleh pelabelan “londo ireng” yang merujuk kepada pers, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Aksi berlangsung pada Kamis (30/7/2026) mulai pukul 09.00 Wita.

Massa aksi memulai kegiatan di Simpang 4 Patung Singa Sangatta, sebelum melanjutkan menuju ke depan Kantor DPRD Kutai Timur. Aksi dipimpin oleh Jenderal Lapangan Jufriadi dan diikuti aktivis dari sejumlah organisasi kemahasiswaan serta wartawan dari berbagai media di Kutai Timur.

Dalam orasinya, massa menyampaikan keprihatinan atas penyebutan istilah “londo ireng” yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam sebuah pidato beberapa waktu lalu. Menurut mereka, istilah tersebut dipahami sebagai sebutan yang mengarah kepada pihak-pihak yang dianggap sebagai antek asing, yang dalam pidato tersebut dicontohkan perwujudannya pada zaman sekarang sebagai pers, pengamat, dan LSM.

Jufri bersama para peserta aksi menilai kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

“Kami berharap tidak ada pelabelan yang berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi jurnalis maupun kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegas Jufri dalam orasinya.

Koalisi jurnalis dan masyarakat sipil berunjuk rasa.

Perwakilan wartawan Kutai Timur, Raymond Chouda mengatakan, aksi tersebut bukan ditujukan untuk menciptakan konflik dengan pemerintah, melainkan sebagai bentuk pengingat akan pentingnya menjaga kemerdekaan pers dan ruang demokrasi.

“Kami hadir bukan untuk berhadap-hadapan dengan pemerintah, tetapi untuk menyampaikan bahwa pers memiliki tanggung jawab konstitusional sebagai penyampai informasi dan pengawas jalannya pemerintahan. Kritik yang disampaikan pers merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan bertujuan untuk kepentingan publik,” papar Raymond.

Dia berharap, seluruh pihak dapat menghormati profesi jurnalis serta mengedepankan dialog dalam menyikapi perbedaan pandangan, sehingga iklim demokrasi tetap terjaga.

Sementara itu, jurnalis senior Kutai Timur, Imran Amir menegaskan, insan pers memiliki kode etik dan mekanisme yang jelas dalam menjalankan tugas kerja-kerja jurnalistik.

“Pers bekerja berdasarkan fakta, verifikasi, dan kode etik jurnalistik. Apabila terdapat pemberitaan yang dianggap keliru, Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab maupun hak koreksi. Karena itu, kami berharap tidak ada pelabelan yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis,” katanya.

Para anggota DPRD Kutim menyambut massa aksi dan menerima tuntutan.

Usai menyampaikan orasi di Kantor DPRD Kutai Timur, terdapat empat Anggota DPRD Kutim yang menyambut kehadiran massa unjuk rasa. Antara lain Yusuf T Silambi dan Faisal Rahman dari PDI Perjuangan, Pandi Widiarto dari Partai Demokrat, dan Ardiansyah dari PKS.

Yusuf Silambi menyatakan siap mendukung kebebasan pers di Kutim dan penegakan demokrasi melalui pers. Dia juga menyayangkan adanya pelebelan ” londo ireng” terhadap pers, pengamat, dan LSM pada pidato Presiden RI Prabowo Subianto.

Dirinya bersama tiga dewan tersebut yang menyatakan telah mewakili 40 anggota dewan di Kutim yang disebut sedang sibuk rapat di dalam Kantor DPRD, akan meneruskan tuntutan massa kepada pemerintah pusat. Dengan menandatangani surat tuntutan yang berisi empat poin.

Empat poin tuntutan tersebut antara lain :

  1. Menjamin dan mewujudkan kebebasan pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menyebut wartawan dengan istilah “londo ireng”.
  3. Membebaskan wartawan yang sedang ditahan apabila terkait dengan pelaksanaan tugas jurnalistik serta menghentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap wartawan.
  4. Menghapus segala bentuk diskriminasi dan stigma negatif terhadap jurnalis, akademisi, pengamat, maupun organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan kritik.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian Polres Kutim dan Polsek Sangatta Utara beserta Satpol PP Kutim, berjalan tertib hingga selesai. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button