DPRD Samarinda Siapkan Payung Hukum Arah Pembangunan Industri hingga 2045

Bujurnews.com, Samarinda – Kota Samarinda mulai mematangkan landasan hukum untuk menentukan arah pembangunan sektor industri dalam jangka panjang. DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menuntaskan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2025-2045.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan seluruh pasal yang terdapat dalam rancangan regulasi tersebut telah selesai dibahas dan disepakati. Proses selanjutnya difokuskan pada penyempurnaan rumusan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
“Poin utamanya kita sudah finalisasi semua pasal-pasal yang ada. Yang kita bahas sudah kita sepakati bersama, tinggal penyempurnaan saja,” ujar Kamaruddin.
Raperda tersebut dipersiapkan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan industri Samarinda untuk periode 2025 hingga 2045. Dengan rentang perencanaan selama dua dekade, regulasi ini diharapkan menjadi pijakan dalam menentukan arah pengembangan sektor industri daerah secara berkelanjutan.
Kamaruddin menjelaskan, pembahasan terakhir tidak menghasilkan perubahan substansial terhadap materi Raperda. Bapemperda lebih banyak memastikan setiap rumusan telah sesuai dengan berbagai masukan dan kesepakatan yang diperoleh dalam pembahasan sebelumnya.
“Tidak ada perubahan. Pembahasan sebelumnya kita rapat kembali dan mencocokkan apakah sudah sesuai dengan usulan-usulan yang sebelumnya,” katanya.
Proses finalisasi juga berlangsung relatif lancar karena substansi rancangan telah melalui pembahasan sebelumnya. Dengan sebagian besar materi telah disepakati, rapat kali ini lebih diarahkan untuk memastikan konsistensi dan kesesuaian setiap pasal.
Setelah finalisasi, DPRD akan melanjutkan penyempurnaan rumusan Raperda sebelum diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Tahapan tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki rumusan yang matang dan dapat menjadi acuan pembangunan industri Samarinda hingga 2045.
DPRD berharap penyelesaian Raperda tersebut dapat memberikan kepastian arah pembangunan sektor industri sekaligus mendukung perencanaan ekonomi daerah dalam jangka panjang.
(Rir/Adv DPRD Samarinda)