Pendaftaran Perlinsos Digital Balikpapan Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Warga Diminta Segera Daftar
Bujurnews.com, Balikpapan – Kesempatan warga Kota Balikpapan untuk masuk dalam pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital masih terbuka. Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran yang sebelumnya ditargetkan berakhir pada 31 Agustus 2026 hingga akhir tahun.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Balikpapan, Arfiansyah yang akrab disapa Arfi, mengatakan perpanjangan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang belum melakukan pendaftaran untuk segera mendatangi kelurahan maupun kecamatan.
Menurut Arfi, periode hingga 31 Agustus sebelumnya merupakan Siklus 1. Sementara masa pendaftaran lanjutan sampai akhir tahun masuk dalam Siklus 2.
“Pendaftaran Perlinsos Digital ini ternyata diperpanjang sampai akhir tahun. Jadi masih ada kesempatan bagi warga yang belum mendaftar untuk segera melakukan pendataan,” kata Arfi, Jumat (18/9/2026).
Ia meminta perangkat kelurahan, RT, hingga kecamatan ikut memastikan informasi mengenai Perlinsos Digital benar-benar sampai kepada masyarakat. Sebab, masih ditemukan warga yang belum memahami apa itu Perlinsos, bahkan ada yang mengira proses tersebut sama dengan pendataan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Arfi menceritakan, baru-baru ini dirinya mendapat telepon dari seorang warga yang mengaku sudah mengikuti proses pendataan. Setelah ditanya lebih jauh, warga tersebut ternyata hanya pernah difoto dan mengira kegiatan itu merupakan pendaftaran Perlinsos.
“Baru saja ada warga yang menghubungi saya. Ketika saya tanya apakah sudah mendaftar Perlinsos, dia bilang sudah. Tapi setelah ditelusuri, ternyata dia hanya pernah difoto dan mengira itu bagian dari IKD. Padahal IKD berbeda dengan Perlinsos,” ujarnya.
Warga tersebut, lanjut Arfi, juga mengaku belum pernah menerima bantuan sosial. Kondisinya cukup memerlukan perhatian karena suaminya sudah lama tidak bekerja, sementara mereka hanya tinggal berdua dan tidak memiliki anak.
“Kasus seperti ini menunjukkan masih ada warga yang membutuhkan bantuan tetapi belum memahami mekanisme pendataannya. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak melewatkan kesempatan yang masih diberikan sampai akhir tahun,” jelasnya.
Bagi warga yang belum mendaftar atau membutuhkan pendampingan, Arfi meminta agar datang ke kantor kelurahan atau kecamatan untuk menemui Agen Perlinsos. Agen tersebut dapat membantu masyarakat mengikuti proses pendaftaran, khususnya warga lanjut usia atau mereka yang belum terbiasa menggunakan telepon seluler.
Dinsos juga mendorong RT dan kelurahan lebih aktif melakukan sosialisasi. Setidaknya ada tiga hal yang perlu dipastikan, yakni seluruh warga mengetahui keberadaan Perlinsos Digital, warga yang membutuhkan bantuan segera mendaftarkan diri, serta adanya pembaruan data apabila terjadi perubahan kondisi sosial dan ekonomi.
“Data itu harus terus diperbarui. Misalnya ada kepala keluarga yang sebelumnya masih lengkap, kemudian salah satu meninggal dunia dan kondisi ekonominya berubah. Kalau memang membutuhkan bantuan, silakan melakukan pendaftaran agar kondisinya bisa tercatat,” terang Arfi.
Ia menambahkan, hasil pendataan Perlinsos nantinya menjadi salah satu dasar dalam penyaluran bantuan sosial pada 2027. Karena itu, warga yang masuk kelompok yang membutuhkan bantuan tidak disarankan menunggu hingga masa pendaftaran kembali ditutup.
Arfi juga menjelaskan bahwa masyarakat yang dinyatakan tidak layak dalam sistem tetap memiliki ruang untuk mengajukan sanggahan apabila merasa terdapat kesalahan. Alasan ketidaklayakan dapat dilihat melalui aplikasi dan menjadi dasar bagi warga untuk melakukan klarifikasi.
“Kalau hasilnya dinyatakan tidak layak, masyarakat bisa melihat apa alasan yang tercantum di aplikasi. Kalau merasa datanya tidak sesuai, silakan mengajukan sanggah. Yang penting jangan berhenti di hasil tidak layak tanpa mencari tahu penyebabnya,” katanya.
Menurutnya, sistem digital memang memungkinkan proses pendataan dilakukan lebih mandiri, namun pendampingan tetap diperlukan. Terutama bagi lansia dan masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.
“Dinsos pada dasarnya menjadi fasilitator. Masyarakat tetap menjadi bagian utama dalam memastikan datanya benar dan diperbarui. Dengan perpanjangan ini, kami berharap warga memanfaatkan kesempatan tersebut dan tidak sampai kehilangan peluang hanya karena belum mengetahui cara mendaftar,” pungkasnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)




