DLH Balikpapan Fokus Tangani Sampah Pesisir, Sampah Sungai Wewenang Dinas PU
Bujurnews.com, Balikpapan – Tidak semua tumpukan sampah yang terlihat di kawasan perairan Kota Balikpapan menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Lokasi sampah menjadi salah satu penentu instansi yang berwenang melakukan penanganan, terutama antara kawasan pesisir, sungai dan drainase.
Kepala DLH Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana menjelaskan, pihaknya memiliki tugas khusus dalam menjaga kebersihan kawasan pesisir. Untuk menjalankan tugas tersebut, puluhan petugas telah ditempatkan di sejumlah kelurahan yang memiliki wilayah pesisir.
“80 petugas pesisir itu bekerja di 10 kelurahan. Itu khusus menangani pesisir pantai,” ujar Dirman karib disapa, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, keberadaan petugas tersebut memang difokuskan untuk memastikan kawasan pantai dan pesisir yang menjadi kewenangan DLH tetap terjaga kebersihannya. Petugas melakukan penanganan terhadap sampah yang berada di wilayah kerja mereka sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditetapkan.
Sementara itu, kondisi berbeda berlaku ketika sampah ditemukan di sungai. Sudirman menyebut penanganan sampah di sungai tidak berada di bawah kewenangan DLH, melainkan menjadi bagian dari tugas Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan melibatkan masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan sampah di aliran sungai tidak serta-merta dapat ditangani oleh petugas pesisir DLH. Salah satu sungai yang masuk dalam kewenangan tersebut adalah Sungai Ampal.
“Kalau sampah yang ada di sungai, itu menjadi tugas Dinas PU sama masyarakat,” katanya.
Hal yang sama juga berlaku terhadap sampah maupun persoalan kebersihan yang ditemukan di saluran drainase. Menurut Dirman, penanganan drainase merupakan kewenangan Dinas PU sehingga masyarakat perlu memahami instansi yang bertanggung jawab ketika menemukan persoalan di lokasi tersebut.
“Kalau sampah yang ada di Drainase itu wewenangnya Dinas PU,” tegasnya.
Pembagian kewenangan ini menjadi penting karena kondisi di lapangan kerap membuat masyarakat melihat seluruh persoalan sampah di kawasan perairan sebagai tanggung jawab satu instansi.
Padahal, terdapat batas tugas antara kawasan pesisir yang ditangani DLH dengan sungai dan drainase yang menjadi ranah Dinas PU.
Masih Dirman, DLH sendiri terus memfokuskan sumber daya yang dimiliki untuk menjaga kawasan pesisir. Dengan 80 petugas yang tersebar di 10 kelurahan, penanganan kebersihan pantai dan pesisir diharapkan dapat dilakukan secara rutin dan lebih terarah.
Di sisi lain, kebersihan sungai dan drainase juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. Sampah yang dibuang sembarangan ke saluran air berpotensi terbawa menuju sungai hingga kawasan pesisir. Karena itu, persoalan kebersihan tidak hanya bergantung pada petugas pemerintah, tetapi juga perilaku masyarakat.
Dirman menekankan, pemahaman mengenai pembagian tugas diperlukan agar setiap persoalan dapat segera diarahkan kepada perangkat daerah yang memiliki kewenangan. Dengan koordinasi yang tepat, penanganan sampah di berbagai kawasan dapat dilakukan secara lebih efektif.
“Kalau kewenangannya jelas, masing-masing bisa menangani sesuai tugasnya. Yang pesisir kami tangani, sementara sungai dan drainase menjadi kewenangan PU bersama masyarakat,” tutupnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)




