Disperkim Balikpapan Sebut Permendagri 15/2026 Atur Pengambilalihan PSU Perumahan Terlantar
Bujurnews.com, Balikpapan – Fasilitas umum dan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan yang terbengkalai kini memiliki mekanisme pengambilalihan yang diatur secara khusus.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026, yang menjadi acuan dalam penanganan PSU perumahan yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.
Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Edy Saputra, mengatakan aturan tersebut mencakup mekanisme pengambilalihan perumahan terlantar, baik ketika pengembangnya masih ada maupun ketika sudah tidak ada. Hal itu disampaikan Edy saat ditemui awak media seusai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Balikpapan, Selasa (13/10/2026).
Menurut Edy, Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 menggantikan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Salah satu perubahan penting dalam regulasi terbaru ini adalah adanya tahapan khusus untuk pengambilalihan PSU perumahan terlantar, yang sebelumnya belum diatur dalam ketentuan lama.
“Sekarang sudah ada aturan yang mengatur tata cara pengambilalihan PSU pada perumahan terlantar, baik pengembangnya masih ada maupun sudah tidak ada. Ini yang menjadi dasar bagi kami untuk memproses pengambilalihan sesuai tahapan yang ditentukan,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, pengambilalihan PSU tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa mengikuti prosedur. Warga dapat mengajukan permohonan penyerahan PSU, yang kemudian diproses melalui tahapan verifikasi oleh tim yang dibentuk berdasarkan surat keputusan wali kota.
Tim verifikasi tersebut akan menjalankan proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah sekaligus menangani pengambilalihan perumahan terlantar berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Edy menambahkan, aturan ini menjadi pedoman penting dalam menyelesaikan persoalan fasilitas perumahan yang belum diserahkan pengembang. Dengan mekanisme yang telah ditetapkan, proses pengambilalihan dapat dilakukan secara terstruktur dan melibatkan warga sebagai pihak yang berkepentingan.
Salah satu kasus yang sedang ditangani Disperkim berkaitan dengan PSU perumahan di Kelurahan Sepinggan. Hingga saat ini, perumahan tersebut masih tercatat dikembangkan oleh PT Daksa Kalimantan Putra.
Pihaknya mengaku belum menerima informasi resmi mengenai pembentukan badan usaha baru yang mengambil alih tanggung jawab pengembangan perumahan tersebut.
Edy mengatakan pihaknya telah beberapa kali berupaya memanggil pengembang untuk membahas penyerahan PSU, tetapi pertemuan belum terlaksana karena pihak pengembang tidak hadir. Setelah dua kali pertemuan bersama warga, penanganan persoalan itu disepakati mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.
“Yang terpenting, proses pengambilalihan harus mengikuti aturan yang berlaku. Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 telah mengatur tahapannya, termasuk keterlibatan warga dan tim verifikasi, sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan mekanisme tersebut,” tutupnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)




