Soal Usulan MYC, DPRD Kutim Konsultasi ke Mendagri dan KPK RI
SANGATTA – Usulan Multi Years Contract (MYC) masuk ke batang tubuh APBD Kutai Timur (Kutim) 2023 oleh legislatif dinilai masih butuh dokumen pendukung. Pasalnya, daftar MYC itu disampaikan menyusul. Eksekutif saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), disebut tidak melampirkan daftar usulan proyek tahun jamak tersebut.
Khawatir bermasalah, sejumlah anggota DPRD berencana melakukan konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menginginkan jaminan dan kepastian hukum. Sejumlah wakil rakyat juga sebelumnya berkonsultasi ke Mendagri terkait persolan tersebut.
“Pada prinsipnya tidak ada anggota DPRD yang menolak multiyears, hanya saja ada tahapan yang kelewatan yang harus kita sepakati bersama dengan penandatangan KUA-PPAS kemarin. Nah, itu lah titik permasalahannya, supaya tidak salah mengambil langkah teman-teman DPRD berkonsultasi ke Mendagri sampai dua kali,” ucap Anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas saat dikonfirmasi deltamhakam.co.id lewat telpon seluler, Kamis (24/11/2022).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kutim itu mengaku, Pembahasan APBD Kutim 2023 sedikit terhambat karena persoalan tersebut. Namun, dirinya menegaskan bawah pihaknya sangat menginginkan pembanguan daerah dengan MYC, tapi dengan catatan dan kepastian tidak bermasalah dikemudian hari alias tidak melanggar hukum.
“Sangking kita ingin pembangunan di Kutai Timur itu ada, dan kita tidak ingin itu bermasalah, diputuskan lah kembali kita konsultasi ke KPK. Saya belum tau keputusannya nanti, apakah nanti ada akvis yang bagaimana dari KPK. Kami berharap akvis itu tidak menjadi masalah untuk kami mengambil keputusan dikemudian hari,” beber pria yang karib disapa Anjas itu.
Masih kata Anjas ” Kita semua sepakat untuk membangun, kalau kita tidak ingin membangun tidak mungkin kita wara-wiri konsultasi sampai ke Mendagri sampai dua kali sangking kita ingin MYC ini diadakan, tapi lagi-lagi Mendagri mengatakan tidak bisa kalau ini dilanggar, tidak bisa kalau tahapan ini dilewati,”.
Anjas mengatakan, seharusnya jauh sebelum pembahasan KUA-PPAS pemerintah harus membahasnya bersama DPRD. Dirinya mencontoh kepemimpinan periode sebelumnya yang menyiapkan perencanaan MYC jauh sebelum pembahasan.
“Ada keteledoran sehingga ini terlewatkan, tapi deadline keputusan nanti tanggal 30 ini menjadi final apakah MYC itu bisa masukan di batang tubuh APBD 2023, tapi nanti kita lihat, besok baru kita diterima KPK untuk berkonsultasi terkait hal itu,” tukasnya.
Jika direstui KPK, Anjas mengatakan, tentunya dirinya siap melaksanakan MYC tersebut, yang penting lembaga antirasuah itu memberikan kepastian dan surat pernyataan bahwa hal itu bisa dilaksanakan.
“Dari segi kemampuan keuangan daerah itu tidak maslah, dan itu sudah dianggarkan melalui skemanya. Masalahnya tahapan KUA-PPAS itu terlewatkan, kira-kira teman DPRD mau nga menandatangi ini tanggal mundur, saya sendiri secara pribadi saya tidak berani,” tuturnya.
Anjas menambahkan bahwa permasalahan sebenarnya, eksekutif memaksakan pembangunan dengan skema MYC. Padahal pembanguan juga bisa dilakukan dengan skema tahun tunggal. Ini sudah ditawarkan ke pemerintah daerah sebagai solusi dari persoalan yang ada.
“Saya sebenarnya sedikit kecewa dengan pemerintah kenapa harus dipaksakan, kalau berpotensi melanggar aturan kenapa harus dipaksakan multiyears. Kami sepakat akan membangun dengan tahun tunggal, tidak jadi masalah tahun ini 20 miliar, tahun depan 20 miliar kan uang ada. Sebenarnya solusi itu yang harus dipikirkan pemerintah,” terang Anjas