Bupati Kutim Tetap Pertahankan Kampung Sidrap, Teluk Pandan
Bujurnews, Kutai Timur – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman akan tetap mempertahankan Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.
Hal itu dilakukan dengan cara memerintahkan Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Sekkab Kutim, Januar Bayu Irawan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tapal batas Kutai Timur dengan Kota Bontang yang menunjukkan bahwa Kampung Sidrap masuk di wilayah Kutai Timur.
Sebelumnya, Pemkot Bontang telah menggandeng kuasa hukum untuk menggugat Pemkab Kutim ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) soal status Kampung Sidrap.
Usai mendengar hal tersebut, orang nomor satu di Kutai Timur itu langsung ambil sikap dengan memerintahkan Bagian Hukum dan OPD terkait untuk menyiapkan bukti bahwa Kampung Sidrap masuk wilayah Kutai Timur.
“Saya sudah perintahkan Kabag Hukum lakukan koordinasi dengan beberapa pihak termasuk Provinsi dan Kemendagri,” ucapnya, Selasa (11/7/2023).
Di sisi lain, ia juga telah berkomitmen akan membangun Kampung Sidrap mulai dari infrastruktur hingga administrasi kependudukan (adminduk) bagi warganya.
Bahkan ia berencana akan mengubah Kampung Sidrap menjadi Desa Sidrap.Ia juga mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim selama ini kurang memperhatikan pembangunan di Kampung Sidrap tersebut.
“Mulai tahun ini dan seterusnya kita akan bangun Kampung Sidrap, rencana akan dijadikan Desa Sidrap,” imbuhnya.
Soal warga Kampung Sidrap yang ber KTP Bontang, ia menilai seharusnya agar lebih menghargai Kutai Timur. Sebab, warga tersebut bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
“Seharusnya KTP mereka sesuai wilayahnya, apapun yang terjadi ini tetap sah menjadi wilayah Kutai Timur,” tegasnya. (Adv/Bjn-02/Ja)