Bujurnews.com, Samarinda – Nama Edy Mulyadi belakangan menjadi viral setelah menyebut ibu kota negara (IKN) baru Kalimantan sebagai tempat “jin buang anak”. Aliansi Dayak Bersatu (ADB) menandai nama Edy Mulyadi.
ADB Kutai Timur (Kutim) bergegas melaporkan penghinaan Edy kepada Polri melalui Polres Kutim, Senin (24/1/2022).
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menerima langsung kedatangan ADB yang melaporkan penghinaan Edy Muliyadi dkk, agar bisa diproses secara hukum.
Ketua ADB Kutim, Boy Aleksander SHut mengatakan, perkataan Edy Mulyadi dkk yang beredar di media sosial membuat kegaduhan yang memicu perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa. Sebab pernyataan ‘Kalimantan adalah tempat jin buang anak’, itu merendahkan harkat dan martabat masyarakat Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur.
“Termasuk keluarga besar ADB yang notabene merupakan penduduk asli Kalimantan Timur, merasa sangat terganggu dengan pernyataan tersebut,” tegas Boy Aleksander didampingi Sekjen ADB Kutim Ises Robi Paul.
Maka dari itu, ADB Kutim menuntut beberapa hal yang termaktub dalam lima poin yang disampaikan kepada Kapolres Kutim, yaitu:
- Kami mendorong kepada Kepolisian Republik Indonesia agar segera melakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan dan kawan-kawan serta mencari siapa dalang di balik pernyataan itu;
- Segera melakukan pemanggilan terhadap saudara Edy Mulyadi agar mempertanggungjawabkan apa yang sudah diucapkan secara hukum;
- Mendorong agar yang bersangkutan melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf juga melalui media massa nasional dan daerah baik cetak maupun elektronik dengan tetap menjalankan proses hukum secara aturan perundang-undangan yang berlaku;
- Meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk membawa saudara Edy Mulyadi agar mempertanggungjawabkan secara hukum adat Dayak di hadapan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur dan Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT);
- Mengutuk keras saudara Edy Mulyadi dan semua kawan-kawannya yang memecah belah persatuan dan menyebarkan kebencian, serta merendahkan martabat masyarakat Kalimantan Timur.
“Kami melaporkan secara resmi hukum positif dan meminta Kapolri menghadirkan Edy Mulyadi di depan Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur dan PDKT (Persekutuan Dayak Kalimantan Timur) untuk menjalankan hukum Adat Dayak karena sudah sangat merendahkan dan menghina kami semua warga Kaltim,” tegas Boy Alexander, S.Hut Ketua ADB didampingi Sekjen ADB Ises Robby Paul yang menurunkan massa di Seketariat ADB Baiturahim Sangatta.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti dalam waktu yang sesingkat-singkatnya sebagai bentuk kepedulian dan penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan kegiatan yang diduga intoleransi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan tersebut,” tegas Boy. (*)