Disnakertrans Kutim Usulkan Pembentukan LKS Tripartit
Bujurnews.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengusulkan pembentukan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit untuk memudahkan penyelesaian perkara industrial.
Perselisihan dalam hubungan industrial merupakan hal yang kerap terjadi dalam dunia kerja, seperti perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Sebagai daerah yang sebagian besar ditopang sektor industrial, Pemkab Kutim mencanangkan pembentukan LKS Tripartit.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Sudirman Latif mengatakan dengan digagasnya Lembaga Kerja Tripartit bisa menyelesaikan segala persoalan atau perkara industrial cukup sampai di daerah.
“LKS Tripartit atau Lembaga Kerjasama Tripartit ini diharapkan untuk membantu penyelesaian-penyelesaian perkara industrial di Kabupaten Kutim” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/1/2021).
Menurutnya dengan LKS Tripartit maka persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan tanpa harus membawa perkara ke tempat mediasi yang lebih tinggi, misalnya Disnakertrans Provinsi Kaltim.
Sebab kendala yang banyak ditemui adalah persoalan dana yang harus ditanggung oleh buruh apabila ingin menyelesaikan perkara terhadap perusahaan.
“Kalau bisa diselesaikan lewat LKS Tripartit, perselisihan antara perusahaan dengan serikat tidak perlu dibawa sampai ke atas (Provinsi),” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya pernah menyampaikan usulan ini kepada DPRD Kutai Timur saat mengikuti rapat panitia khusus Perda Ketenagakerjaan agar LKS Tripartit dapat dibentuk di Kutai Timur.
Ia menarget agar pembentukan LKS Tripartit ini segera terealisasi agar perselisihan hubungan industrial dapat terfasilitasi dengan baik di daerah.
Selain itu, perusahaan atau buruh tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk menyelesaikan perkara yang bisa diselesaikan melalui LKS Tripartit.
“Saya berharap gagasan ini bisa segera terealisasi demi perusahaan maupun buruh itu sendiri,” pungkasnya. (adv/kei/hdd)