Hukum

8 KK Terancam Pindah, Hj Anisah Menang di Pengadilan Atas Darajati Soal Kepemilikan Lahan

Bujurnews.com, Bontang – Selesai sudah buntut permasalahan lahan yang berada di Jalan Teuku Umar RT 22 Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan. Lahan seluas 631 meter persegi yang sudah dihuni 8 Kepala Keluarga (KK) akhirnya dimiliki Hj Anisah dengan ahli waris H. Nasir, setelah bersiteru hingga ke Pengadalian Tinggi Samarinda dengan Darajati.

Keputusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor perkara 5 / PDT / 2019 / PT SMR. Isi putusan itu diperuntukkan kepada para pihak Darajati pada tanggal 8 November 2018.

Di mana tergugat atau pembanding mengajukan upaya hukum kasasi tetapi tidak menyerahkan memori kasasi sampai 18 April 2019, karena telah melebihi jangka waktu penyampaian memori kasasi yaitu lebih dari 14 hari, permohonan tersebut dinyatakan tidak bisa diterima, sehingga putusan dari Pengadilan Tinggi Samarinda ini yang dipakai dan mempunyai kekuatan hukum tetap memenangkan Hj Anisah sebagai pemilik lahan tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan surat penetapan ketua Pengadilan Negeri Bontang Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Bon juga memenangkan Hj Anisah pada 1 November 2018 atas lahan seluas 631 meter persegi yang diperkarakan Darajati ke PN Bontang pada 23 Agustus 2018 lalu. Namun Darajati melalui kuasa hukum melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda pada tanggal 8 Nopember 2018. Namun hasil putusan kembali menguatkan putusan PN Bontang yang memenangkan Hj Anisah dalam permusyawaratan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim pada Selasa, 5 Maret 2019.Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Samarinda pemenang dalam perkara perdata adalah Hj. Anisah, maka yang bersangkutan melalui pengacaranya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Bontang untuk melakukan tindakan eksekusi.

Namun, Hj. Anisah terlebih dahulu diminta menunjukkan batas patoknya dan setelah dilakukan pencocokan batas / Constatering oleh BPN di lokasi tersebut ternyata luas tanah Hj. Anisah yang terletak di Jl. Teuku Umar RT. 22 Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan tersebut adalah lebih dari 1.263 meter persegi, berbeda dengan luas tanah yang diajukan gugatan yakni 631 meter persegi.

Tindakan selanjutnya dari pihak Panitera Pengadilan Negeri Kota Bontang adalah akan melakukan sita eksekusi berupa pengosongan lokasi yang disengketakan dan warga yang tinggal dilokasi tersebut harus keluar dari obyek sengketa tersebut.

Berdasarkan penjelasan dari Ketua RT 22 Kelurahan Berbas Pantai, Subair mengungkapkan bahwa tanah tersebut benar milik Hj. Anisah. Tetapi setelah terjadinya kebakaran pada 2017 dikuasai oleh Darajati dan mulai menghasut warga yang tinggal dilokasi tersebut bahwa tanah itu milik Darajati yang sudah diwariskan oleh orang tuanya.

“Dan akhirnya warga banyak yang membangun dan menyewa di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Kemudian dilakukan mediasi di kelurahan dan kecamatan tetapi tidak mencapai kesepakatan sehingga permasalahan ini dinaikan ke perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bontang. Meski kalah dalam pengadilan, Darajati masih belum terima. Ia meminta bantuan kepada salah satu Ormas pada 13 Oktober 2021. Didukung, Darajati pun memasang baliho kepemilikan lahan / tanah milik Darajati yang dipimpin oleh Ketua ormas tersebut.Adapun 3 titik tempat pemasangan baliho tersebut, salah satunya di lahan milik Hj. Anisah tersebut, kemudian di rumah Joni tidak lain adalah anak dari Darajati yang tinggal di Jalan Sultan Hasanudin RT. 22 Keurahan Berbas Pantai dengan luas 1.381 meter yang didalamnya terdapat lahan seluas 1.262 meter persegi milik Hj. Anisah, dan pemasangan baliho Klaim lahan/tanah di kawasan mangrove yang terletak di Jl. Sultan Hasanudin RT. 22 Kelurahan Berbas Pantai dengan luas 4 hektar dengan luas 200 meter.

Sekedar informasi, dilokasi tanah yang diklaim milik Darajati tersebut saat ini dihuni oleh 8 KK yang terlibat dalam perkara perdata yang tergabung sebagai tergugat. Mereka sudah membangun rumah permanen dan tidak memiliki surat – surat tanah yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat Pemkot Bontang.Batas lahan tersebut di sebelah Utara berbatasan dengan Gang Marina 1 / Marina 2, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Teuku Umar, sebelah barat berbatasan dengan Gang Marina 1, dan sebelah timur berbatasan dengan Gang Marina 2. (ver)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button