PERADI SAI Kutim dan KORPRI Kutim Jalin MoU Pendampingan Hukum dan Perjanjian Kerja Sama
Halokaltim – Jumat (05/08/2022), DPC Perhimpunan Advokat Indonesia, Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali dipercaya melakukan Memorandum of Understanding (MoU) pendampingan hukum dan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat KORPRI Kutim.
“Terima Kasih atas kepercayaan yang kedua kalinya dimana sebelumnya telah kami jalankan MoU pada tahun 2020, tentunya PERADI SAI Kab Kutim akan bertanggung jawab penuh atas amanah ini,” ucap DR Felly Lung, Ketua DPC PERADI SAI Kabupaten Kutim.
Tanda tangan secara simbolis dilakukan Bupati Kutai Timur Drs H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si. didampingi Wabup DR H. Kasmidi Bulang, ST., M.M. dan Kabag Kerjasama Setkab Kutim Ardianto Indra.
Bupati Kutim Ardinasyah Sulaiman pun menaruh harapan besar dalam momen ini. Khusus bersama PERADI SAI Kab Kutim dalam pendampingan hukum sangat dibutuhkan.
“Jadi saya kira, kita membutuhkan pendampingan hukum. KORPRI pun sangat menyambut baik PKS bersama DPC PERADI SAI Kab Kutim dalam pendampingan hukum terkait pribadi atau kelembagaan, selanjutnya kita berharap bisa dilanjutkan PKS dengan Dinas, Intansi atau Badan Kepemerintahan yang lain,” tegasnya.
Hadir juga menyaksikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kepala Dinas Koperasi, Ketua KORPRI Kab Kutim.
DPC PERADI SAI Kab Kutim turun dengan formasi lengkap Advokat / Pengacara Pengacara muda Sekjen Yulius Patanan, SH., MH., Bendum PERADI SAI Firmansyah,S.H. Hamri, S.H., M.H., Aswandi, S.H., Didit Iton Purnama, S.H., Syarif Pandu Arifin, S.H., Soleh Abidin,S.H. termasuk para pengurus Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) DPC PERADI SAI Kab Kutim. (*)
Editor: Raymond