KotaKutim

Target 80 Persen Tenaga Kerja Lokal di Kutim Terkendala Data dan SDM

Bujurnews, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan perusahaan menyerap minimal 80 persen tenaga kerja lokal.

Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari validitas data hingga ketersediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan industri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Trisno, menegaskan bahwa pemahaman tentang “tenaga kerja lokal” harus diseragamkan terlebih dahulu. Ia menjelaskan bahwa dalam konteks administrasi kependudukan, yang dimaksud tenaga kerja lokal adalah masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutim.

“Perlu ditegaskan bahwa lokal di sini bukan dalam konteks etnografi, tetapi berdasarkan administrasi kependudukan, yakni mereka yang ber-KTP Kutai Timur,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (27/04/2025).

Menurut Trisno, salah satu langkah utama yang tengah dilakukan adalah pembangunan basis data besar (big database) ketenagakerjaan. Hal ini dinilai penting untuk mengetahui jumlah riil tenaga kerja lokal di Kutim, sehingga tidak hanya bergantung pada klaim perusahaan.

“Selama ini perusahaan mengklaim sudah memenuhi 80 persen tenaga kerja lokal, tetapi kami belum memiliki data valid untuk memverifikasi itu. Karena itu, big database menjadi prioritas,” jelasnya.

Setelah data yang akurat tersedia, pemerintah akan melakukan berbagai pendekatan untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal. Pendekatan tersebut, kata Trisno, dilakukan dengan tetap memperhatikan kebutuhan dunia usaha agar tidak menghambat aktivitas industri.

Ia mengakui, dalam beberapa kasus perusahaan mengalami kesulitan memenuhi kuota tenaga kerja lokal, terutama untuk posisi tertentu yang membutuhkan keahlian khusus yang belum banyak dimiliki oleh masyarakat setempat.

“Untuk tenaga ahli tertentu, memang belum semua tersedia di Kutai Timur. Itu tidak bisa kita paksakan. Tapi untuk posisi lain, kita optimalkan agar bisa diisi oleh tenaga kerja lokal,” katanya.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pelatihan dan pendidikan keterampilan (diklat) yang menyasar masyarakat lokal. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi tenaga kerja sehingga lebih siap diserap oleh perusahaan.

“Peserta pelatihan ini mayoritas masyarakat lokal. Harapannya setelah mengikuti diklat, mereka bisa terserap dan berkontribusi dalam pemenuhan target 80 persen tenaga kerja lokal,” tutupnya. (Ma/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button