AdvertorialKukar

Jamin Hak Sah Kepemilikkan Tanah, Pemkab Kukar Bagikan 299 Sertifitat PTSL Di Desa Jonggon

Foto : Bupati Kukar menyerahkan sertfikat PTSL untuk warga. (Prokom Kukar)

Bujurnews – KUTAI KARTANEGARA, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah serahkan sebanyak 299 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), saat kunjungannya di Desa Jonggon Kecamatan Loa Kulu, Sabtu (01/04/2023).

Edi Damansyah mengatakan program PTSL merupakan program pendaftaran tanah khusus bagi masyarakat, untuk membuktikan sebagai pemilik hak atas tanah yang sah dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat.

”Ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan hak yang sah atas kepemilikan tanah yang di miliki masyarakat, tentunya dengan program ini dapat memudahkan masyarakat memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya di tanggung pemerintah ,” terangnya.

Kedeoannya masih akan ada masyarakat yang akan dibagikan sertifikat, namun masih ada yang dalam proses dan perlu diselesaikan persyaratannya.

Ia menghimbau bagi yang belum rampung, kiranya dapat bersabar, Pemkab Kukar terus berupaya mendorong percepatan penyelesaiannya.

“Manfaatkan dengan baik atau disimpan dengan baik sertifikat itu. Bila mana digunakan agunan, jangan untuk kredit konsumsi, tapi manfaatkan untuk memulai atau menambah modal usaha,” pintanya. (Kar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button