Tanggapan Bupati Kutim Terhadap 6 Tuntutan Buruh Saat Peringatan May Day 2023

Bujurnews – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menanggapi tututan para buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day, salah satunya persoalan peraturan bupati (Perbup) ketenagakerjaan.
Dalam peringatan May Day tahun 2023 ini turut hadir ribuan buruh di Kutai Timur gabungan dari 7 serikat buruh antara lain Aliansi Serikat Buruh Kutim, FPBM-KASBI, SPKEP KSPI, PPMI, FPE SBSI, SPKEP KSPSI, SBSI 92, dan SPN.
Mereka, ribuan buruh tang ikut hadir melakukan orasi pada aksi masa demonstrasi dengan meneriakkan 6 poin tuntutan.
Menanggapi hal itu, Ardiansyah menyebutkan bahwa soal tuntutan segera menerbitkan Perbup terkait sistem perekrutan tenaga kerja, pihaknya telah menyiapkannya.
“Terkait hal itu, salah satu diantaranya Perbup telah kita siapkan karena kita telah mengeluarkan perda, nah Perbupnya kita siapkan,” ungkapnya di depan para wartawan Kutai Timur, Senin (1/5/2023).
“Mudah-mudahan tahun ini selesai, adalun terkait yang lain, Undang-Undang dan sebagainya akan didiskusikan dan hasilkan akan kita sampaikan baik kepada Presiden ataupun DPR RI,” imbuhnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia Pelaksanaan May Day Kutim, H. Hamka mengaku bahwa pihaknya menuntut 6 poin penting soap tenaga kerja.
Diantaranya, cabut UU nomor 6 tahun 2023 dan seluruh PP turunannya, segera terbitkan perbup terkait sistem perekrutan tenaga kerja, hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing, stop upah murah dan berlakukan upah layak nasional.
“Wujudkan reformasi agraria sejati dan hentikan perampasan tanah adat serta sumber-sumber agraria lainnya, terakhir strop kriminalisasi aktivis,” tandasnya. (adv/bjn-02)