AdvertorialPemkab Kutim

Dapat Aduan Pasien, RSUD Sangkulirang Siap Tindak Tegas Jika Ditemukan Kelalaian

Bujurnews, Kutai Timur – RSUD Sangkulirang bersedia menindak tegas jika ditemukan kelalaian dari oknum tenaga Kesehatan atau karyawan rumah sakit.

Berawal dari aduan pasien BPJS Kesehatan dan Anggota DPRD Kutim yang diterima pada Sabtu (15/7/2023) siang, RSUD Sangkulirang akan mengkonfirmasi kepada seluruh staff yang terlibat dalam pelayanan pasien yang dimaksud.

Pada intinya, disampaikan oleh Plt. Dirut RSUD Sangkulirang, dr. Azizah Bin Smith menerima aduan tersebut dan membenarkan pasien yang dimaksud pernah dirawat di RSUD Sangkulirang pada tanggal 20 sampai 21 Juni 2023 lalu.

Atas dasar itulah, pihaknya akan mengkonfirmasi kembali kepada seluruh staffnya yang terlibat dalam penangananan pasien tersebut.

“Berhubung aduan tersebut disampaikan di hari Sabtu, maka kami belum bisa konfirmasi, karena Sabtu dan Minggu pihak manajemennya tutup, sehingga besok (Senin) kita jadwalkan untuk memanggil,” ungkap Azizah, Minggu (16/7/2023).

Disamping itu ia mendapat instruksi dari Kepala Dinas Kesehatan Kutai Timur, Bahrani Hasanal untuk menangani kasus tersebut secara terbuka.

Apabila nanti ternyata ditemukan adanya kelalaian, kesengajaan atau pelanggaran yang dilakukan oleh staff kami dalam memberikan pelayanan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas semua staff yang terlibat pada kasus ini.

“Namun kembali lagi terlebih dahulu, terkait kronologi permasalahan ini, kita harus mendengarkan pihak-pihaak yang terlibat,” imbuhnya.

Proses pengubahan status pasien umum jadi pasien BPJS Kesehatan juga menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan dari BPJS Kesehatan pasien umum bisa berubah menjadi pasien BPJS Kesehatan dapat dilakukan dalam kurun waktu 3×24 jam.

Apalagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengantongi predikat Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS Kesehatan sehingga seluruh warga yang memiliki KTP Kutai Timur langsung bisa mengaktifkan BPJS Kesehatan dalam waktu 1×24 jam.

“Kita mengacu pada aturan BPJS Kesehatan, apabila pasien umum mengurus BPJSnya dalam waktu 3×24 jam itu bisa dialihkan dari pasien umum jadi BPJS,” urainya. (Adv/Bjn-02/Ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button