HukumKriminal

Aksi Pencuri Pecah Kaca Mobil di Sangatta, Rp 115 Juta Raib

Bujurnews, Kutai Timur – Satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Kutai Timur berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang beraksi di kawasan Sangatta Utara.

Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic mengatakan, awalnya korban melakukan penarikan tarik tunai sejumlah uang di bank, lalu memasukan uang tersebut ke dalam tas wama hitam dan disimpan dijok belakang mobil.

“Kemudian korban pergi ke arah bukit pelangi bersama-sama dengan temannya, setelah tiba dibukit pelangi korban memarkir mobilnya di jalan bukit pelangi simpang 4 patung pesawat kemudian korban turun dari mobil untuk melihat pekerjaan proyek, sekitar 10 menit korban mendapati kaca pintu belakang mobilnya pecah dan tas yang berisi uang telah hilang,” jelasnya pada press release pada hari Rabu (25/10/2023).

Lanjut, dalam tas tersebut terdapat uang sebesar Rp. 100 juta dan uang pribadi sebesar Rp. 15 juta ikut diambil oleh pelaku sehingga korban melaporkan kejadian tersebut.

Tiga pelaku berinisial AJ (45) , IGM (40), MHT (28) berasal dari Sumatera Selatan dan pelaku LY (38) berasal Samarinda. Para pelaku berhasil diamankan pada tanggal 18 Oktober 2023 pukul 01.00 Wita di salah satu tempat kos sekitaran Samarinda Seberang.

Pelaku AJ dan IGM berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil pada saat melakukan aksinya pelaku menggunakan sepeda motor berwarna merah. MHT dan LY berperan sebagai pemantau di bank saat melakukan pemantauan pelaku menggunakan sepeda motor berwarna biru.

“Pelaku awalnya melakukan survei di beberapa bank kemudian dilakukan pemantauan di teller bank dengan cara menukarkan uang pecah sambil memonitor nasabah yang melakukan penarikan tunai dalam jumlah yang besar,” ujar Ronni Bonic.

Selain itu, Ronni Bonic mengatakan pelaku melakukan aksinya menggunakan pecahan busi yang sudah di modifikasi untuk memecahkan kaca mobil.

“Pecahan kaca yang sudah di modifikasi digunakan pelaku dengan cara melempar ke kaca mobil dan setelah kaca pecah seribu, pelaku mendorong kaca menggunakan sarung tangan,”ucapnya

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.(adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button