Kadis PUPR Kutim Imbau Kontraktor Wajib Pasang Papan Nama Pada Proyek
Bujurnews, Kutai Timur– Dengan adanya pembangunan infrastruktur, setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh para pelaksana proyek (Kontraktor) harus berdasarkan asas transparansi, sehingga pengawasan masyarakat terhadap kinerja Pemerintahan lebih efektif dan berlangsung dua arah.
Hal inilah yang menjadi dasar sehingga papan informasi atau papan proyek setiap pembangunan yang dilaksanakan oleh kontraktor harus ada pada setiap titik lokasi kegiatan.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kutim Muhammad Muhir, menghimbau kepada seluruh rekanan Dinas PUPR Kutim di haruskan untuk memasang papan nama proyek.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan suatu keharusan, papan proyek bisa di sebut juga sebagai identitas,”ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya,Kamis (26/10/2023).
Pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan.
Muhir menambahkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kutim akan segera melakukan penertiban terhadap konsultan yang tidak mematuhi aturan tersebut dengan tidak memasang papan nama setiap melakukan pekerjaan proyek.
“Saya berharap setiap kontraktor mematuhi aturan tersebut, papan proyek memuat informasi tentang biaya, sumber pendanaan dan jadwal pelaksanaan proyek, ini membantu masyarakat memahami penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ataupun dari pusat secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.
“Dan dapat memberikan informasi kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat melihat dengan jelas bahwa ada keterbukaan setiap melakukanpembangunan,”tutupnya.(adv/adl/ja)