Faizal Rachman Soroti Pembayaran Pajak Restoran yang Tak Sesuai
Bujurnews, Kutai Timur – Anggota Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rachman, menyoroti pertumbuhan investasi restoran di Kabupaten Kutai Timur yang tidak memberikan kontribusi besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Faizal menegaskan bahwa beberapa restoran tidak mematuhi kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan pemerintah, yaitu 10 persen dari pendapatan.
Faizal mengungkapkan bahwa salah satu restoran di daerah tersebut tidak memenuhi kewajiban pajaknya, hanya membayar Rp 500 ribu per bulan dari pendapatan ratusan juta.
“Seharusnya, pajaknya sudah sekitar Rp 50 ribu untuk satu pengunjung, jadi kalau sudah ada 10 pengunjung, pajaknya sudah mencapai Rp 500 ribu,” jelas Faizal kepada awak media pada Rabu (1/11/2023).
Akibat kepatuhan yang rendah, restoran tersebut saat ini sedang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur.
Faizal mendapatkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) Kutim bahwa seharusnya restoran tersebut membayar sekitar Rp 200 juta, namun mereka menolak membayar jumlah tersebut.
“Kami berharap UMKM, termasuk restoran dan waralaba, untuk taat pajak karena kontribusi masyarakat akan kembali ke pembangunan infrastruktur,” tambah Faizal, seraya mengingatkan bahwa PAD di Kutim masih tergolong kecil dan perlu ditingkatkan melalui pajak yang dibayar dengan patuh oleh pelaku UMKM.(adv/dd/ja)