Rapat Paripurna DPRD ke-31 Bahas Penyampaian Nota Pengantar KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Bujurnews, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-31 masa persidangan III tahun sidang 2023/2024, di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Kutim, Kamis (11/7/2024).
Rapat tersebut membahas penyampaian Nota Pengantar Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.
Rapat tersebut dihadiri dan ditandatangani sebanyak 27 orang anggota dewan dengan rincian hadir 21orang dan lewat Zoom 6 orang.
“Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna di 31 masa persidangan ketiga tahun sidang 2023/2024, dengan acara penyampaian nota pengantar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengenai rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dengan ini saya nyatakan dibuka,” ucap Ketua DPRD Kutim Joni, saat membuka rapat.
Joni mengatakan, pentingnya Rancangan KUA dan Rancangan PPAS sebagai instrumen utama dalam penyusunan APBD.
“Rancangan KUA dan Rancangan PPAS merupakan salah satu instrumen penting dalam menyusun APBD yang nantinya merupakan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD. Ini membuat kebijakan pada pendapatan, belanja, dan biaya serta asumsi yang mendasarinya untuk satu tahun anggaran,” jelasnya.
Joni juga menjelaskan, Rancangan KUA dan Rancangan PPAS menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja yang diberikan kepada perangkat daerah.
“Kami berharap penyampaian rancangan pembangunan dan keuangan akan terlaksana dengan baik, sinergi, dan terarah dengan tujuan untuk meningkatkan lajunya pembangunan,” ucapnya.
Joni berharap, tahapan penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar dan tepat waktu sesuai peraturan pemerintah.
“Menjadi harapan kita semua, tahapan penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS tahun anggaran 2025 ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 90 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS kepada DPRD, paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD,” ujarnya.
Joni juga menegaskan pentingnya kesepakatan dan penandatanganan terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
“Dan kesempatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS di tatangani, oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus,” tegasnya.
Joni kemudian mengundang Bupati Kutim untuk menyampaikan Nota Pengantar Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
“Hadirin undangan rapat paripurna yang berbahagia, sesaat lagi kita akan mendengarkan bersama penyampaian Nota Pengantar Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang akan disampaikan oleh yang terhormat saudara Bupati Kutai Timur. Untuk ini kami persilahkan.” Ujarnya.(adv/adl/ja)